Taktiknews.com, Bengkalis – Tim Opsnal Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksamana.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SGR alias Seger yang diduga kuat sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, petugas menyita puluhan paket sabu yang telah dikemas dan siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 23.20 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah akibat maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan keberhasilan ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Opsnal Polsek Bukit Batu.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya beserta barang bukti narkotika,” ujar AKBP Fahrian, Minggu (25/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 33 plastik kecil berisi sabu dengan total berat sekitar 15,28 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam lemari kamar, diduga untuk mengelabui petugas.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya satu unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi, alat hisap sabu, timbangan digital, mancis, serta plastik klip kosong.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Ana Fajar alias Panjang, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sabu itu rencananya akan diedarkan kembali. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pemasok yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, SGR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika.***















