Banner Website
Hukum & Kriminal

Peredaran Sabu di Jalur Strategis Pekanbaru–Bangkinang Terbongkar, Dua Pengedar Diciduk

51
×

Peredaran Sabu di Jalur Strategis Pekanbaru–Bangkinang Terbongkar, Dua Pengedar Diciduk

Sebarkan artikel ini
Peredaran Sabu di Jalur Strategis Pekanbaru–Bangkinang Terbongkar
Dua tersangka berinisial SA (18) dan AM (43), warga Tuah Karya, Kecamatan Tampan. (Taktiknews/Ho-Polsek Tambang)

Taktiknews.com, Pekanbaru – Peredaran sabu di jalur lintas strategis Pekanbaru-Bangkinang kembali terungkap. Aparat dari Polsek Tambang meringkus dua terduga pengedar yang diduga aktif menjalankan transaksi narkoba di kawasan KM 16 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Dua tersangka berinisial SA (18) dan AM (43), warga Tuah Karya, Kecamatan Tampan, diamankan bersama delapan paket sabu siap edar dan uang tunai Rp650 ribu yang diduga hasil penjualan.

Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan, melalui Kapolsek Tambang, Aulia Rahman, menyebut penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi.

“Informasi dari warga menyebutkan kawasan itu kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Kami langsung turunkan tim untuk penyelidikan,” tegas AKP Aulia Rahman kepada Taktiknews.com, Senin (23/2/2026).

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Antoni Azhari melakukan pemantauan intensif di sekitar TKP. Tak lama kemudian, seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan terlihat berada di tepi jalan dan langsung diamankan.

Dari penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan SPBU setempat, ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip. Pengembangan kasus mengarah pada tersangka lain, yakni AM, yang diketahui tinggal satu rumah dengan SA.

Polisi kemudian menggerebek rumah yang ditempati keduanya dan menemukan tujuh paket sabu tambahan. Total delapan paket sabu berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Tambang. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran sabu di wilayah perbatasan dan jalur lintas utama masih menjadi ancaman serius. Aparat mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kampar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *