Banner Website
Hukum & Kriminal

Peredaran Ekstasi di Jalan Riau Terbongkar, Polisi Tangkap Pemuda 21 Tahun

57
×

Peredaran Ekstasi di Jalan Riau Terbongkar, Polisi Tangkap Pemuda 21 Tahun

Sebarkan artikel ini
Peredaran Ekstasi di Jalan Riau Terbongkar, Polisi Tangkap Pemuda 21 Tahun
Pelaku berinisial IM ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukajadi pada Minggu (4/1/2026) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB. /Taktiknews.com/Ho-Polsek Sukajadi

Taktiknews.com, Pekanbaru – Peredaran narkotika di kawasan perkotaan Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Seorang pemuda berusia 21 tahun diamankan aparat kepolisian saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Riau, Kota Pekanbaru.

Pelaku berinisial IM ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukajadi pada Minggu (4/1/2026) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan ini dipicu keresahan warga terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan. Untuk memastikan kebenaran laporan, petugas menggunakan metode undercover buy,” ujar AKP Leo, Kamis (15/1/2026) kepada Taktiknews.com.

Dalam operasinya, petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan pil ekstasi dengan nilai transaksi Rp450 ribu. Tak lama kemudian, tersangka datang ke lokasi dan menyerahkan barang yang dipesan. Saat itulah polisi langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan IM, petugas mengamankan empat butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik bening. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan narkotika merupakan milik tersangka. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan IM positif mengandung zat methamphetamine, yang mengindikasikan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, IM telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan. Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Leo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *