Taktiknews.com, Pekanbaru – Aksi penebangan pohon pelindung yang terjadi di kawasan belakang Hotel Aryaduta Pekanbaru, tepatnya di Jalan Diponegoro, menuai sorotan serius.
Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) dan mengakibatkan sedikitnya lima batang pohon mengalami pemotongan pada bagian dahan.
Insiden ini memicu kekhawatiran terkait perlindungan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan, khususnya di Pekanbaru.
Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku.
Kepala DLHK, Reza Aulia Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian tersebut dan saat ini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut.
Menurut Reza, identitas pihak yang diduga terlibat dalam penebangan pohon tersebut sudah dikantongi.
Ia menegaskan bahwa DLHK tidak akan tinggal diam dan akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan proses yang bersangkutan dan memanggil ke kantor. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan.
Informasi sementara, pelaku diduga merupakan warga yang tinggal di sekitar lokasi,” ujar Reza kepada Taktiknews.com, Kamis (28/3/2026).
Isu penebangan pohon ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang saat ini tengah berupaya menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Reza menegaskan bahwa berdasarkan surat edaran Wali Kota, penebangan pohon pelindung tidak lagi diperbolehkan, baik di jalan protokol maupun di lingkungan permukiman.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, mengingat fungsi pohon pelindung sangat vital.
Selain sebagai penyerap polusi udara, pohon juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mengurangi suhu panas kota, serta mencegah banjir.
Dalam kasus ini, DLHK juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Polresta Pekanbaru dikabarkan turut melakukan pemanggilan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus tidak hanya dilakukan dari sisi administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum pidana apabila ditemukan pelanggaran serius.
“Polresta juga sudah mengambil langkah dengan memanggil pihak terkait dari sisi mereka. Sementara kami akan menindak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Kami tidak membenarkan adanya penebangan pohon seperti ini,” tegas Reza.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku bisa beragam, tergantung tingkat pelanggaran.
Mulai dari kewajiban membuat surat pernyataan, mengganti pohon yang ditebang, hingga sanksi administratif.
Namun, jika pelaku tidak menunjukkan itikad baik atau tidak kooperatif, maka kemungkinan besar akan diproses secara pidana.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas umum, termasuk pohon pelindung.
DLHK mengimbau warga untuk selalu berkoordinasi dengan pihak terkait apabila ingin melakukan pemangkasan atau tindakan lain terhadap pohon.
Selain itu, pengawasan terhadap ruang terbuka hijau di Pekanbaru diharapkan dapat semakin diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang.
Pemerintah juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan mencuatnya kasus ini, isu perlindungan pohon di kawasan perkotaan kembali menjadi perhatian utama.
Penegakan aturan secara tegas dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga komitmen kota dalam menciptakan lingkungan yang hijau dan berkelanjutan.
DLHK memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan perlindungan pohon.
Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran serupa di masa mendatang serta menjaga wajah Kota Pekanbaru tetap asri dan nyaman bagi warganya.***














