Pekanbaru, Taktiknews.com — Dugaan penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU Nomor 14.282.6113 yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Stasiun pengisian bahan bakar itu diduga kuat telah menyalurkan solar subsidi ke kendaraan milik perusahaan, yang seharusnya tidak berhak menerimanya.
Temuan ini diungkap Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Suara Rakyat Bersatu (LSM BERANTAS) usai melakukan investigasi langsung pada Kamis malam (24/4/2025). Dalam pantauan mereka, sejumlah truk tronton pengangkut kayu balak tampak mengantre untuk mengisi BBM subsidi di SPBU tersebut. Jumlahnya tak tanggung-tanggung—puluhan unit truk besar jenis Hino roda 10 memenuhi area SPBU hingga meluber ke badan jalan.
“Bisa, asalkan ada barcode dan cocok dengan nomor plat,” ujar salah satu operator SPBU ketika dimintai keterangan oleh wartawan di lokasi. Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan atas potensi penyalahgunaan sistem verifikasi barcode yang diterapkan.
Padahal, menurut aturan yang berlaku, solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan usaha mikro, nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang dibuktikan dengan dokumen resmi dari pemerintah. Kendaraan perusahaan besar, termasuk pengangkut hasil hutan, seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.
Ketua Umum DPP LSM BERANTAS, KEND Z, mengecam keras praktik tersebut dan menilai telah terjadi pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Migas serta peraturan terkait distribusi BBM subsidi.
“Ini jelas penyalahgunaan wewenang. Mobil-mobil besar milik perusahaan tidak seharusnya menerima solar subsidi. Fakta di lapangan menunjukkan SPBU ini melayani mereka secara sadar,” tegas KEND dalam keterangannya kepada media.
Praktik tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat kecil. Seorang warga yang diwawancarai mengaku kesulitan mendapatkan solar akibat antrean truk besar yang tak kunjung reda.
“Hampir setiap malam begini. Kami warga biasa jadi susah dapat solar. Antrenya panjang sampai ke jalan,” keluhnya.
LSM BERANTAS menyatakan akan segera mengajukan laporan resmi ke Pertamina dan aparat penegak hukum. Menurut KEND, pihaknya sudah beberapa kali menemukan kasus serupa, termasuk di SPBU wilayah Pelalawan, Jalan Harapan Raya Ujung, dan Tobek Gadang.
“Kami akan laporkan SPBU ini juga. Harus ada tindakan tegas, bahkan kalau perlu cabut izinnya,” ujarnya.
KEND juga menyoroti lemahnya sistem verifikasi barcode yang berpotensi dimanipulasi demi meloloskan kendaraan perusahaan sebagai penerima subsidi.
“Kalau barcode bisa dimodifikasi, ini berbahaya. Harus ada pengawasan langsung dari Pertamina dan dinas terkait,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 14.282.6113 belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi Taktiknews.com.