Banner Website
Nasional

Langgar Aturan TKA, PT BAP Didenda Rp2,17 Miliar oleh Kemnaker

57
×

Langgar Aturan TKA, PT BAP Didenda Rp2,17 Miliar oleh Kemnaker

Sebarkan artikel ini
Langgar Aturan TKA, PT BAP Didenda Rp2,17 Miliar oleh Kemnaker
Penegakan pengawasan ketenagakerjaan terkait temuan 164 tenaga kerja asing (TKA) yang beraktivitas tanpa pengesahan RPTKA oleh PT BAP, serta pengenaan sanksi administratif denda sebesar Rp2,17 miliar kepada perusahaan terkait. Denda tersebut telah dibayarkan ke kas negara./Taktiknews/Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan

TaktikNews.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)jatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Sanksi tersebut diberikan setelah ditemukan ratusan tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa dokumen wajib Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pelanggaran ini terungkap dalam rangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan Kemnaker di Kawasan Industri Ketapang pada periode 27 Oktober hingga 1 November 2025. Dari hasil pemeriksaan, tercatat 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja tanpa pengesahan RPTKA.

Dalam keterangan Tertulis kepada Taktiknews.com, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan penindakan ini bukan sekadar penegakan administrasi, melainkan langkah konkret melindungi keadilan di pasar kerja nasional.

“Ketentuan RPTKA adalah instrumen penting untuk memastikan tenaga kerja Indonesia tetap menjadi prioritas. Jika aturan ini diabaikan, maka keadilan dan perlindungan tenaga kerja lokal akan terganggu,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban RPTKA telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Setiap pemberi kerja diwajibkan memperoleh pengesahan RPTKA sebelum mempekerjakan TKA.

“Regulasinya jelas, begitu juga konsekuensinya. Perusahaan harus patuh,” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemnaker terlebih dahulu menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan dan perintah perbaikan. Namun karena pelanggaran dinilai serius, Kemnaker kemudian menjatuhkan sanksi denda melalui Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026.

Total denda sebesar Rp2,17 miliar tersebut dihitung berdasarkan jumlah TKA dan masa kerja mereka yang bervariasi antara satu hingga lima bulan, dan telah disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara pada 26 Januari 2026.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyampaikan bahwa pembayaran denda ini menjadi bukti bahwa pengawasan ketenagakerjaan berjalan efektif.

“Yang terpenting, hasil pengawasan ditindaklanjuti sampai tuntas. Denda dibayar dan masuk ke kas negara. Ini menunjukkan negara hadir dan tegas,” kata Rinaldi.

Ia menambahkan, penertiban penggunaan TKA memiliki dampak luas bagi masyarakat. Kepatuhan perusahaan akan menjaga peluang kerja bagi tenaga kerja lokal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memperkuat kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan.

Ke depan, Kemnaker memastikan pengawasan akan terus diperketat, termasuk melalui sidak rutin terhadap penggunaan TKA dan penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Sepanjang 2026, pengawasan akan terus ditingkatkan. Tujuannya memastikan dunia kerja di Indonesia berjalan tertib, adil, dan aman,” pungkas Rinaldi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *