Banner Website
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Indonesia Masuk Era Baru Hukum Nasional

61
×

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Indonesia Masuk Era Baru Hukum Nasional

Sebarkan artikel ini
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Indonesia Masuk Era Baru Hukum Nasional
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan sambutan saat pemaparan rekomendasi kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Jakarta, Rabu (17/12/2025). Rekomendasi tersebut disampaikan kepada kementerian, lembaga, dan instansi terkait guna memperkuat koordinasi serta sinergi kebijakan pemerintah. (TN/ANTARA FOTO)

Taktiknews.com, Jakarta – Pemerintah menandai babak baru penegakan hukum di Indonesia dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per Jumat, 2 Januari 2026.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penerapan dua regulasi tersebut menjadi tonggak penting reformasi hukum nasional yang lebih modern dan berkeadilan.

โ€œPemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai dimulainya era penegakan hukum Indonesia yang lebih manusiawi, adil, serta berlandaskan nilai Pancasila dan budaya bangsa,โ€ ujar Yusril dalam keterangannya.

Menurut Yusril, momentum ini sekaligus mengakhiri penggunaan hukum pidana peninggalan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad. KUHP lama yang disusun pada era 1918 dinilai tidak lagi relevan karena bersifat represif, menitikberatkan hukuman penjara, serta kurang memberikan ruang bagi perlindungan hak asasi manusia.

Selain itu, KUHAP sebelumnya yang lahir pada masa Orde Baru juga dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip HAM pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

โ€œRegulasi lama sudah tidak mampu menjawab tantangan hukum modern dan perkembangan demokrasi,โ€ tegasnya.

Yusril menjelaskan, KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dengan menggeser pendekatan pemidanaan dari semata-mata pembalasan (retributif) menjadi keadilan restoratif. Pemidanaan tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan korban, masyarakat, serta rehabilitasi pelaku.

Pendekatan tersebut tercermin dalam penguatan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, hingga mekanisme mediasi. Termasuk di dalamnya penekanan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

KUHP baru juga mengakomodasi nilai-nilai adat dan kearifan lokal. Sejumlah ketentuan sensitif, seperti persoalan hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan, guna mencegah campur tangan negara yang berlebihan terhadap ruang privat warga.

Sementara itu, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Aturan ini mempertegas perlindungan hak korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi serta kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip penuntutan tunggal dan pemanfaatan teknologi digital.

Untuk mendukung implementasi, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah (PP), satu Peraturan Presiden (Perpres), serta berbagai aturan turunan lainnya sebagai bagian dari masa transisi.

Yusril menegaskan, asas non-retroaktif tetap diberlakukan. Artinya, seluruh perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses menggunakan aturan lama.

โ€œDengan regulasi baru ini, kita berharap sistem hukum pidana Indonesia menjadi lebih adil, beradab, dan selaras dengan perkembangan zaman,โ€ pungkas Yusril.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *