Banner Website
Peristiwa

Klarifikasi Dana Desa Bandung Baru, Pekon Tegaskan Pengelolaan Sesuai Aturan

48
×

Klarifikasi Dana Desa Bandung Baru, Pekon Tegaskan Pengelolaan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Klarifikasi Dana Desa Bandung Baru, Pekon Tegaskan Pengelolaan Sesuai Aturan
Pemerintah Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, akhirnya angkat bicara menyikapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penyimpangan realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024, Rabu (14/1/2025). /TN/Dani

Taktiknews.com, PringsewuPemerintah Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, akhirnya angkat bicara menyikapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penyimpangan realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024, Rabu (14/1/2025).

Klarifikasi resmi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai persepsi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kepala Pekon Bandung Baru, Selamet Riyadi, menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaan Dana Desa telah dilakukan secara transparan dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Menurutnya, setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa merupakan hasil kesepakatan bersama melalui mekanisme musyawarah pekon.

“Penggunaan Dana Desa kami fokuskan pada kebutuhan prioritas masyarakat, mulai dari pelayanan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi. Semua dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Selamet Riyadi.

Ia menjelaskan, salah satu kegiatan yang direalisasikan pada 2024 adalah rehabilitasi kantor pekon.

Penganggaran tersebut, kata dia, mengacu pada status Pekon Bandung Baru sebagai Desa Mandiri, dengan batas maksimal 10 persen dari total Dana Desa dan dilaksanakan secara bertahap.

“Rehabilitasi kantor direncanakan dalam jangka tiga tahun dan tidak melebihi ketentuan 10 persen per tahun. Ke depan, kami juga akan menyesuaikan dengan regulasi terbaru yang membatasi anggaran rehabilitasi maksimal Rp25 juta,” jelasnya.

Selain itu, Selamet Riyadi turut menjelaskan pembangunan sumur bor yang menelan anggaran Rp46 juta.

Menurutnya, besaran biaya tersebut disesuaikan dengan kebutuhan teknis di lapangan, termasuk kedalaman pengeboran hingga sekitar 40 meter untuk menjamin ketersediaan air bersih yang berkelanjutan.

“Kondisi tanah dan geologi wilayah menuntut pengeboran lebih dalam agar debit air stabil dan bisa dimanfaatkan jangka panjang oleh masyarakat,” ungkapnya.

Pada sektor pemberdayaan ekonomi, Dana Desa 2024 juga dialokasikan sebesar Rp120 juta untuk pengembangan peternakan kambing.

Program ini melibatkan empat Kelompok Wanita Tani (KWT) serta satu kelompok ternak sebagai upaya memperkuat ekonomi warga berbasis kelompok.

“Pengadaan awal sekitar 80 ekor kambing, dan saat ini populasinya sudah berkembang menjadi lebih dari 100 ekor. Program ini dirancang agar manfaat ekonominya bisa dirasakan secara berkelanjutan,” katanya.

Sementara di bidang infrastruktur, Dana Desa juga digunakan untuk pengerasan jalan lingkungan sepanjang kurang lebih 800 meter.

Pembangunan tersebut bertujuan meningkatkan akses mobilitas warga sekaligus mendukung aktivitas pertanian dan perekonomian lokal.

Menutup klarifikasinya, Selamet Riyadi menegaskan komitmen Pemerintah Pekon Bandung Baru dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

“Kami terbuka terhadap pengawasan dari siapa pun. Dana Desa adalah amanah yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *