Taktiknews.com, Kampar – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang perempuan berinisial TI (25), warga Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan lainnya. Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban diketahui berinisial N (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kabupaten Kampar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup serius di bagian kepala serta lebam di sejumlah bagian tubuh.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari konflik rumah tangga yang berujung pada tindak kekerasan fisik terhadap korban.
“Korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya. Setelah proses penyelidikan dan alat bukti dinyatakan lengkap, terduga pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP Gian.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban bersama anaknya yang masih berusia dua tahun berupaya mengejar suaminya, FE, yang diketahui berada dalam satu kendaraan bersama terduga pelaku.
Setibanya di Jalan Lintas PT RAPP, wilayah Desa Gunung Sari, kendaraan yang dikendarai FE sempat berhenti. Korban mencoba membujuk suaminya untuk pulang, namun permintaan tersebut tidak dihiraukan.
Situasi kemudian memanas. Terduga pelaku keluar dari mobil dan diduga langsung menarik rambut korban hingga terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya. Tak berhenti di situ, korban juga mengalami kekerasan lanjutan yang mengakibatkan luka robek di kepala hingga harus menjalani tujuh jahitan.
“Korban mengalami luka cukup serius, dan baru setelah itu suami korban melerai kejadian tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Usai kejadian, korban segera melapor ke Polres Kampar. Unit PPA kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Berdasarkan informasi yang diterima, terduga pelaku diketahui berada di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Singingi Hilir.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Gian.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara. Polres Kampar menegaskan komitmennya dalam menangani setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai dengan hukum yang berlaku.***













