Banner Website
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Siak Tuai Sorotan, Perkumpulan Masyarakat Siak Sampaikan Keprihatinan

5
×

Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Siak Tuai Sorotan, Perkumpulan Masyarakat Siak Sampaikan Keprihatinan

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Siak Tuai Sorotan
Perkumpulan Masyarakat Siak menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. (TN/Suhardi)

Taktiknews.com, Siak – Perkumpulan Masyarakat Siak menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dan menyeret tiga pejabat di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Siak.

Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Siak, Said Usman Abdullah, kepada Taktiknews.com, Jumat (26/6/2026), mengaku prihatin sekaligus kecewa atas dugaan praktik korupsi yang terjadi di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami keterbatasan.

“Saya mewakili perkumpulan masyarakat Siak sangat prihatin atas tertangkapnya pejabat Siak dengan dugaan kasus korupsi pemerasan,” ujar Said.

Ia menilai dugaan tindak pidana tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, terlebih ketika Pemerintah Kabupaten Siak disebut masih menghadapi persoalan keterbatasan anggaran.

“Sedangkan kekurangan anggaran saja mereka korupsi, bagaimana dengan nantinya pusat membantu mereka. Tentu semakin marak korupsinya,” terang Said.

Dari pantauan Taktiknews.com, Said juga menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola pemerintahan di lingkungan internal Pemkab Siak agar kepercayaan publik dapat dipulihkan.

“Di dalam saja masih bobrok bagaimana mau minta tambahan dana dari pusat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Siak menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan praktik pemungutan fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa kepada penyedia yang memenangkan tender.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE yang menjabat sebagai Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka saat ini masih berjalan. Dugaan yang disampaikan penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum, dan status tersangka belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *