Banner Website
Daerah

Kapolres Kampar Terima Tim Bidkum Polda Riau, Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Ditekankan ke Personel

19
×

Kapolres Kampar Terima Tim Bidkum Polda Riau, Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Ditekankan ke Personel

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kampar Terima Tim Bidkum Polda Riau
Polres Kampar menggelar sosialisasi hukum terkait pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau, Jumat (10/04/2026). TN/Ho-Polres Kampar

Taktiknews.com, Kampar – Polres Kampar menggelar sosialisasi hukum terkait pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau, Jumat (10/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar tersebut dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K, yang menyambut kedatangan tim narasumber dari Bidkum Polda Riau.

Tim dipimpin KBP Mohamad Qori Oktohandoko dengan anggota Pembina I Nerwan, AKP Hebreweni, IPTU Dedi Suharyoso, Brigadir Shailma Nisatul Asmaul Husna, dan Bripda Tengku Al-Aqsha Lopi. Mereka memaparkan arah baru hukum pidana Indonesia berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan upaya paksa dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kapolres Kampar menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi terbaru bagi seluruh personel dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Kami sangat Senang kedatangan tim Bidkum Polda Riau untuk menyampaikan materi hukum terbaru ini. Perubahan dalam peraturan hukum membutuhkan pemahaman yang mendalam bagi seluruh personel, karena ini akan menjadi landasan dalam menjalankan tugas penegakan hukum dengan profesional dan sesuai dengan standar yang berlaku. Sosialisasi seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang kami lakukan selalu berada dalam koridor hukum,” ujar Kapolres Kampar.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, serta sambutan dari Kapolres Kampar dan Kabidkum Polda Riau. Dalam kesempatan tersebut, Kabidkum Polda Riau menyerahkan secara simbolis buku pedoman KUHAP terbaru kepada Kapolres Kampar sebagai bentuk dukungan implementasi aturan hukum di wilayah hukum setempat.

Kabidkum Polda Riau KBP Mohamad Qori Oktohandoko menekankan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas personel Polri dalam menangani perkara pidana secara profesional.

“Dengan pemahaman yang tepat terhadap KUHP dan KUHAP terbaru, diharapkan kinerja penegakan hukum dapat lebih optimal dan memberikan keadilan yang layak bagi masyarakat,” jelasnya.

Diskusi berlangsung aktif saat sesi tanya jawab, di mana peserta mengangkat berbagai isu teknis terkait penerapan aturan baru di lapangan. Beberapa di antaranya mencakup implementasi Pasal 7 tentang gelar perkara sebelum penetapan tersangka, prosedur penundaan penyidikan, hingga mekanisme pemindahan tahanan sesuai ketentuan KUHAP terbaru.

Selain itu, peserta juga menyoroti penerapan Pasal 84 KUHP terkait pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) yang berulang serta alasan subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat 5 dan Pasal 103 ayat 3 KUHAP.

Seluruh pertanyaan dijawab secara rinci oleh tim narasumber, sehingga memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta mengenai implementasi hukum terbaru dalam praktik penegakan hukum.

Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga selesai. Kapolres Kampar berharap sosialisasi ini dapat memperkuat profesionalisme personel serta mendorong terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih baik di Kabupaten Kampar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *