Taktinews.com, Pelalawan – Upaya peredaran narkotika lintas kabupaten di Provinsi Riau kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil membongkar jaringan sabu yang beroperasi dari Perawang, Kabupaten Siak, hingga Ukui, Kabupaten Pelalawan, dengan mengamankan dua orang terduga pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor lebih dari 9 gram, berikut sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman sabu dari wilayah Perawang menuju Pelalawan.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penindakan pada Rabu dini hari, 7 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB,” ungkap AKP Thomas, Kamis (8/1/2026) kepada Taktiknews.com.
Hasil pemantauan mengarah pada sebuah kendaraan yang melintas di Jalan Lintas Timur, tepat di depan salah satu hotel di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Dari hasil interogasi awal, S mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut.
Pengakuan S mengantarkan polisi pada pengembangan kasus ke wilayah Kecamatan Ukui. Masih di hari yang sama, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan pria berinisial H di rumahnya. Dari penggeledahan di lokasi, polisi kembali menemukan satu paket kecil sabu.
“Dari keterangan H, diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” jelas AKP Thomas.
Selain sabu dengan berat kotor masing-masing 8,67 gram dan 0,44 gram, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit mobil, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Pelalawan terus memerangi peredaran narkoba hingga ke akar jaringan. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.***













