Banner Website
Hukum & Kriminal

Hari Ini, Polsek Kampar Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja di Bukit Keratai

80
×

Hari Ini, Polsek Kampar Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja di Bukit Keratai

Sebarkan artikel ini
Hari Ini, Polsek Kampar Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja di Bukit Keratai
Dua pria berinisial MA (28) dan TI (31) diamankan dan diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba di Desa Bukit Keratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. /TN/Mc

TaktikNews.com, Kampar – Hari ini, Kamis (12/2/2026), kepolisian mengumumkan keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja kering di Desa Bukit Keratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.

Dua pria berinisial MA (28) dan TI (31) diamankan dan diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut. Dari tangan keduanya, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat bruto 9,70 gram serta daun ganja kering seberat bruto 108,31 gram, berikut sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menyampaikan, kedua tersangka kini telah ditahan dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

โ€œKedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026,โ€ jelas AKP Asdisyah kepada Taktiknews.com.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya transaksi narkotika di Desa Bukit Keratai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

Dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto, tim opsnal berhasil mengamankan kedua pelaku di area perkebunan sawit milik warga pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

โ€œSetelah diamankan, kami lakukan penggeledahan dan menemukan sabu yang dikemas dalam plastik bening serta ganja kering yang dibungkus lakban kuning,โ€ ujar Kapolsek.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan mengungkap modus penjualan yang dilakukan melalui komunikasi daring atau chatting. TI juga mengakui perannya membantu MA dalam proses peredaran barang haram tersebut.

Selain itu, pelaku MA menyebutkan bahwa sabu diperoleh dari seseorang berinisial AX, sementara ganja kering berasal dari FR. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Kampar.

โ€œAX dan FR sudah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini masih dalam pengejaran,โ€ tegas AKP Asdisyah.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kampar.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *