Banner Website
Hukum & Kriminal

Gerebek Gudang Tersembunyi di Rokan Hulu, Polisi Bongkar Mafia BBM Bersubsidi

145
×

Gerebek Gudang Tersembunyi di Rokan Hulu, Polisi Bongkar Mafia BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Gerebek Gudang Tersembunyi di Rokan Hulu
3 Pelaku Penimbungan BBM.

Rokan Hulu | Taktiknews.com โ€“ Sebuah penggerebekan dramatis terjadi di Simpang Jengkol, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Tim Reskrim Polres Rohul berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah fantastis. Tak tanggung-tanggung, total 10.695 liter Pertalite ditemukan tersimpan dalam jeriken dan drum di belakang rumah warga.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu, S.Tr.K., S.I.K., yang didampingi oleh Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H, pada Rabu (18/06/2025).

Menurut AKP Rejoice Manalu, kasus ini mencuat berkat laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Tipidter Sat Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Kami menemukan sebuah gudang mencurigakan di belakang rumah warga berinisial JM. Setelah dilakukan penggeledahan, tim kami dikejutkan oleh tumpukan BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar,” ujar Manalu.

Tak hanya JM, dua sopir yang diduga ikut terlibat dalam pendistribusian ilegal BBM tersebut juga turut diamankan. Ketiganya kini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Rokan Hulu.

Berdasarkan hasil pengukuran resmi dari Bidang Metrologi pada 13 Juni 2025 lalu, BBM yang ditimbun mencapai 10.695 literโ€”jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan ratusan kendaraan selama berminggu-minggu.

Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-mainโ€”mulai dari denda besar hingga pidana penjara.

Hingga saat ini, pihak Polres Rokan Hulu masih terus mendalami jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain di balik aksi penimbunan BBM bersubsidi ini.

“Kami tidak akan berhenti. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang berhak menikmati subsidi BBM secara wajar,” tegas Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *