Banner Website
Politik

DPR Soroti Kekosongan Regulasi, Perlindungan Pekerja Kreatif Dinilai Mendesak

20
×

DPR Soroti Kekosongan Regulasi, Perlindungan Pekerja Kreatif Dinilai Mendesak

Sebarkan artikel ini
DPR Soroti Kekosongan Regulasi, Perlindungan Pekerja Kreatif
Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi. (Taktiknews/Ho-DPR RI)

Taktiknews.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, mengukappkan perlunya regulasi yang lebih adaptif untuk melindungi pekerja di sektor ekonomi kreatif. Sorotan ini muncul setelah mencuatnya kasus yang dialami Amsal Sitepu yang dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi profesi non-konvensional.

Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/4/2026), Ashabul menilai negara belum sepenuhnya hadir dalam menjamin kepastian hukum bagi pekerja kreatif.

“Kasus yang dialami saudara Amsal ini menunjukkan bahwa pekerja kreatif di republik ini belum mendapatkan perlindungan yang memadai,” ujar Ashabul.

Ia menilai, karakter pekerjaan di sektor kreatif yang berbeda dari sektor formal belum diakomodasi dalam kebijakan ketenagakerjaan. Kondisi ini, menurutnya, memicu kekosongan regulasi yang berdampak langsung pada perlindungan profesi.

Ashabul menyoroti salah satu persoalan krusial, yakni belum adanya standar baku dalam menentukan valuasi pekerjaan kreatif. Hal ini kerap memicu perbedaan persepsi antara pekerja dan pihak pengguna jasa.

“Dalam pekerjaan kreatif seperti videografer, belum ada standar yang jelas untuk mengukur nilai pekerjaan. Ketika mengajukan kerja sama, bisa saja dianggap tidak wajar, padahal memang belum ada ukurannya,” jelasnya.

Ia menegaskan, ketidakjelasan tersebut membuat pekerja kreatif berada dalam posisi rentan, terutama ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum maupun sistem administrasi yang belum memahami karakter kerja mereka.

Legislator dari Fraksi PAN itu pun mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera merumuskan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan sektor ini. Menurutnya, pendekatan regulasi harus disesuaikan dengan dinamika dunia kerja yang terus berkembang.

“Kementerian perlu melihat secara serius bagaimana perlindungan terhadap profesi pekerja kreatif ini, karena karakter pekerjaannya memang berbeda dengan pekerjaan konvensional,” tegasnya.

Ashabul juga mengingatkan bahwa sektor ekonomi kreatif memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Karena itu, perlindungan terhadap pelaku di dalamnya tidak bisa lagi ditunda.

“Jangan sampai mereka yang justru berkontribusi dalam ekonomi kreatif malah terjebak dalam persoalan hukum karena tidak adanya kejelasan aturan,” tambahnya.

Ke depan, Komisi IX DPR RI memastikan akan terus mendorong pemerintah agar kebijakan ketenagakerjaan mampu beradaptasi dengan munculnya berbagai profesi baru, khususnya di sektor kreatif.

“Kita ingin negara hadir memberikan perlindungan, bukan justru membuat mereka rentan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *