Banner Website
Daerah

DLHK Pekanbaru Amankan 3 Mobil Buang Sampah Ilegal dari Kampar

5
×

DLHK Pekanbaru Amankan 3 Mobil Buang Sampah Ilegal dari Kampar

Sebarkan artikel ini
DLHK Pekanbaru Amankan 3 Mobil Buang Sampah Ilegal dari Kampar
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP mengamankan tiga unit mobil pikap yang diduga melakukan pembuangan sampah ilegal di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (23/4/2026). Taktiknews/Y

Taktiknews.com, Pekanbaru – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP mengamankan tiga unit mobil pikap yang diduga melakukan pembuangan sampah ilegal di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (23/4/2026). Ketiga kendaraan itu diketahui merupakan angkutan mandiri ilegal yang membawa sampah dari wilayah Kabupaten Kampar.

Petugas gabungan menangkap kendaraan tersebut saat melakukan patroli rutin di kawasan yang kerap menjadi lokasi pembuangan sampah liar. Saat patroli berlangsung, petugas mendapati para pengangkut hendak membuang sampah di pinggir Jalan Air Hitam.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sampah yang diangkut berasal dari luar wilayah Pekanbaru.

“Rata-rata angkutan mandiri ini mengambil sampah dari Kampar yang berbatasan langsung dengan Pekanbaru, seperti dari Tapung dan Rimbo Panjang,” ujarnya.

Reza menegaskan, ketiga kendaraan tersebut langsung diamankan di Kantor Satpol PP Pekanbaru selama lima hari sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran aturan pengelolaan sampah.

Selain penahanan kendaraan, masing-masing pemilik angkutan juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp2,5 juta.

DLHK bersama Satpol PP, kata Reza, terus menggencarkan patroli harian di sejumlah titik rawan pembuangan sampah ilegal, terutama di wilayah perbatasan Pekanbaru dengan Kampar. Kawasan Rimbo Panjang dan Tapung menjadi fokus pengawasan karena kerap dimanfaatkan oknum untuk membuang sampah secara sembarangan.

Pemerintah Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh pengangkut sampah agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjadikan wilayah kota sebagai lokasi pembuangan liar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *