Banner Website
Daerah

Disdik Riau Larang Sekolah Jual Seragam, Orang Tua Bebas Beli di Mana Saja

4
×

Disdik Riau Larang Sekolah Jual Seragam, Orang Tua Bebas Beli di Mana Saja

Sebarkan artikel ini
Disdik Riau Tetapkan Skema Belajar Ramadan dan Libur Idulfitri 1447 H
Ilustrasi : Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau resmi menetapkan pola pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus jadwal libur Hari Raya Idulfitri bagi jenjang SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. /Taktiknews/Md/ai

Taktiknews.com, Pekanbaru – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau melarang seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta menjual atau mewajibkan peserta didik membeli seragam sekolah melalui sekolah maupun penyedia tertentu pada Tahun Ajaran 2026/2027.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB yang diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Provinsi Riau.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan aturan tersebut bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memberikan kebebasan kepada orang tua dalam memenuhi kebutuhan seragam sekolah anak.

“Kami menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Erisman Yahya kepada Taktiknews.com, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dari pantauan Taktiknews.com, kebijakan ini juga menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah pada dasarnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun pemerintah tetap membuka peluang bantuan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

“Pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun pemerintah dan masyarakat dapat membantu, terutama bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi,” katanya.

Selain itu, Disdik Riau juga melarang sekolah mewajibkan peserta didik membeli seragam baru setiap kali naik kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru.

Langkah tersebut diambil untuk mencegah munculnya pungutan atau biaya tambahan yang berpotensi membebani orang tua, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru ketika kebutuhan pendidikan anak meningkat.

Menurut Erisman, orang tua tetap dapat membeli seragam di tempat yang diinginkan atau menjahit sendiri selama mengikuti ketentuan model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan sekolah.

Disdik Riau berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan tersebut sehingga proses penerimaan peserta didik baru dan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan lancar, tertib, serta tidak menambah beban biaya yang tidak diperlukan bagi masyarakat.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Riau mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memastikan akses pendidikan yang lebih terjangkau bagi seluruh peserta didik.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *