Taktiknews.com, Kampar – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Perumahan PT Panca Surya Garden, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial AW (26) asal Kabupaten Langkat dan HS (38) warga Cirebon.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial JK masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial WA (36), warga Kabupaten Rokan Hilir, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam saat terparkir di teras rumahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandal langsung menginstruksikan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan intensif guna memburu para pelaku.
Dari hasil penelusuran di lapangan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AW, yang sempat bersembunyi di bawah tempat tidurnya untuk menghindari kejaran petugas.
Dalam pemeriksaan awal, AW mengakui keterlibatannya dalam aksi curanmor tersebut dan mengungkap peran HS dan JK sebagai rekan satu komplotan.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HS di sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi penangkapan AW. Sementara JK berhasil melarikan diri dan masih diburu aparat kepolisian.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta empat buah kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan curanmor serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar.***













