Ragam

Bukan Sekadar Jawaban Gugatan, Bunda Nurul Siapkan Langkah Hukum untuk DW dan Bambang Hartono

×

Bukan Sekadar Jawaban Gugatan, Bunda Nurul Siapkan Langkah Hukum untuk DW dan Bambang Hartono

Sebarkan artikel ini
Bunda Nurul bersama tim dan para pihak menunjukkan dokumen terkait pendampingan hukum. (Sumber foto: Istimewa)

PRINGSEWU, TAKTIKNEWS.COM — Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot. yang ditangani Pengadilan Negeri Kota Agung.

Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., yang akrab disapa Bunda Nurul, bersama Marojahan Hutabarat, S.H., M.H., bertindak sebagai tim kuasa hukum Dewi Sintani R. selaku Tergugat I dan Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II.

Bunda Nurul mengatakan, pihaknya menyiapkan eksepsi dan jawaban hukum untuk kedua tergugat dalam agenda persidangan yang dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober 2026.

“Kami menyiapkan eksepsi dan jawaban hukum untuk Tergugat I, Dewi Sintani R., dan Tergugat II, Bambang Hartono. Agenda persidangan dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober 2026,” ujar Nurul.

Menurutnya, eksepsi dan jawaban merupakan bagian penting dalam proses perkara perdata karena menjadi sarana bagi tergugat untuk menyampaikan keberatan hukum serta menanggapi dalil-dalil yang diajukan penggugat.

Eksepsi dapat berkaitan dengan aspek tertentu dalam gugatan maupun kewenangan pengadilan, sedangkan jawaban digunakan untuk menyampaikan tanggapan tergugat terhadap materi gugatan. Argumentasi yang diajukan nantinya akan mengikuti substansi perkara dan dokumen hukum yang disiapkan tim kuasa hukum.

Bunda Nurul menjelaskan, agenda persidangan tersebut direncanakan berlangsung melalui sistem peradilan elektronik atau e-Court/e-Litigasi, sehingga penyampaian dokumen dilakukan secara elektronik sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan surat kuasa khusus, Dewi Sintani R. dan Bambang Hartono menunjuk tim advokat yang sama untuk mendampingi serta mewakili kepentingan hukum masing-masing dalam perkara tersebut.

Ruang lingkup kuasa yang diberikan mencakup pendampingan mediasi, menghadiri persidangan, menyampaikan eksepsi dan jawaban, mengajukan bukti surat maupun saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan langkah hukum lainnya sesuai kewenangan dalam surat kuasa.

Penyiapan eksepsi dan jawaban tersebut menjadi bagian dari upaya kedua tergugat untuk menyampaikan posisi hukum mereka dalam menghadapi gugatan perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Namun, substansi lengkap eksepsi dan jawaban belum dapat diuraikan secara terperinci sebelum dokumen tersebut diajukan atau tersedia untuk diverifikasi. Karena itu, argumentasi hukum yang akan disampaikan tim kuasa hukum masih perlu merujuk pada dokumen resmi persidangan.

Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan dan proses pemeriksaan oleh majelis hakim. Seluruh pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi dan bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Taktiknews.com akan mengikuti perkembangan perkara berdasarkan dokumen resmi dan keterangan pihak terkait yang dapat diverifikasi, dengan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah. ( Davit )

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *