Taktiknews.com, Kampar – Upaya kepolisian menekan peredaran narkoba di wilayah pedesaan kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berusia 18 tahun diamankan jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir setelah kedapatan mencoba menghilangkan barang bukti narkotika saat patroli malam, Sabtu (10/1/2026).
Pemuda berinisial AD, warga Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, ditangkap sekitar pukul 20.40 WIB ketika petugas melakukan patroli rutin dan sambang masyarakat.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir, Iptu Ferry C Ambarita, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas bermula saat melihat gerak-gerik AD yang tidak wajar ketika patroli mendekati sekelompok warga.
โPetugas melihat yang bersangkutan mengambil sesuatu dari jok sepeda motornya lalu melemparkannya ke arah semak-semak,โ ujar Iptu Ferry, Minggu (11/1/2026).
Saat diamankan, AD sempat berdalih bahwa benda yang dibuang hanyalah bungkus rokok. Namun, petugas tetap melakukan pengecekan di lokasi. Hasilnya, ditemukan satu bungkus rokok berwarna putih yang di dalamnya berisi tiga butir pil yang diduga kuat merupakan ekstasi.
Pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil tes urine, polisi memastikan bahwa AD positif mengandung zat narkotika.
Dalam penindakan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, Tiga butir pil ekstasi, Satu bungkus rokok dan Satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BM 5010 ZAK.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Iptu Ferry menegaskan, pihaknya akan terus memperketat patroli dan pengawasan, khususnya pada jam rawan, guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kampar Kiri Hilir.
โNarkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami berkomitmen melakukan tindakan tegas demi menjaga keamanan dan masa depan anak-anak daerah,โ tegasnya.***














