Scroll untuk baca artikel
Banner Website
Ragam

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan MLT Perumahan kepada Karyawan RS Awal Bros Panam

×

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan MLT Perumahan kepada Karyawan RS Awal Bros Panam

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam menyosialisasikan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan kepada karyawan Rumah Sakit Awal Bros Panam. Kegiatan ini bertujuan memperluas pemahaman pekerja mengenai fasilitas pembiayaan perumahan yang dapat dimanfaatkan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, mengatakan program MLT Perumahan merupakan salah satu manfaat tambahan yang diberikan untuk mendukung kesejahteraan peserta, khususnya dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal.

Menurutnya, pekerja perlu mengetahui bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan dari berbagai risiko sosial ekonomi akibat pekerjaan, tetapi juga membuka akses terhadap fasilitas pembiayaan perumahan dengan ketentuan khusus.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin karyawan RS Awal Bros Panam mengetahui lebih jauh manfaat MLT Perumahan. Harapannya, fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh pekerja yang memenuhi persyaratan untuk memiliki rumah maupun meningkatkan kualitas hunian melalui renovasi,” ujar Ruszian, Rabu (28/10/2026).

Program MLT Perumahan menyediakan beberapa pilihan fasilitas pembiayaan. Pertama, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan plafon maksimal Rp500 juta dan tenor hingga 30 tahun. Kedua, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dengan plafon maksimal Rp150 juta dan tenor hingga 30 tahun.

Selanjutnya, terdapat Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan plafon maksimal Rp200 juta dan jangka waktu kredit hingga 15 tahun. Fasilitas ini ditujukan bagi peserta yang telah memiliki rumah dan ingin melakukan perbaikan atau peningkatan kualitas tempat tinggal.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja atau kredit konstruksi bagi perusahaan pengembang yang memenuhi persyaratan. Pembiayaan tersebut dapat mencapai 80% dari nilai konstruksi, tidak termasuk harga tanah, dengan tenor maksimal lima tahun.

Mengacu pada ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang ingin mengakses fasilitas KPR, PUMP, maupun PRP harus terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun, aktif membayar iuran, serta bekerja pada perusahaan yang tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran. Peserta juga harus memenuhi ketentuan program dan persyaratan analisis kredit dari bank penyalur.

Ruszian menambahkan, sosialisasi secara langsung kepada perusahaan dan pekerja menjadi bagian penting untuk memastikan informasi mengenai MLT Perumahan tersampaikan dengan baik. Dengan demikian, peserta dapat memahami jenis fasilitas yang tersedia, mekanisme pengajuan, serta ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pembiayaan.

“Kami berharap para karyawan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh informasi secara lengkap. Jika memenuhi ketentuan, MLT Perumahan dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk membantu pekerja mewujudkan hunian yang layak bagi diri sendiri dan keluarga,” tutupnya.

Peserta dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai program MLT Perumahan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. (rls)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *