Banner Website
Daerah

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Rohil Perkuat Kepatuhan Jaminan Sosial

6
×

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Rohil Perkuat Kepatuhan Jaminan Sosial

Sebarkan artikel ini

Taktiknews.com, Dumai – Upaya meningkatkan kepatuhan jaminan sosial pekerja diperkuat melalui kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Dumai, Rabu (29/4/2026).

Kesepakatan tersebut diteken langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Fadly Maulana, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus. Kerja sama mencakup penanganan bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus pemberian surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Fadly Maulana menegaskan, kerja sama ini bertujuan memperkuat penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang belum patuh dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap penegakan kepatuhan dapat berjalan lebih optimal, sehingga seluruh pekerja, khususnya di Rokan Hilir, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan mengelola lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut menyasar pekerja penerima upah, bukan penerima upah, sektor konstruksi, hingga pekerja migran Indonesia.

Sementara itu, Firdaus menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung penegakan aturan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban.

“Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkoordinasi untuk menertibkan pemberi kerja yang belum memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kolaborasi ini diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja serta memperluas perlindungan sosial bagi pekerja di wilayah Rokan Hilir dan sekitarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *