Siak, Taktiknews.com – Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Siak 2027 menjadi sorotan setelah pemerintah daerah menerima rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang menunjukkan potensi penurunan penerimaan hingga sekitar 70 persen. Nilainya diperkirakan hanya sekitar Rp40 miliar, sementara penerimaan DBH migas Siak sebelumnya pernah mencapai sekitar Rp400 miliar.
Proyeksi tersebut langsung mendapat perhatian Bupati Siak Afni Zulkifli. Ia meminta Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan yang membuat DBH migas daerah penghasil kembali turun.
Afni menyampaikan sikap tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Siak di Gedung Panglima Jimbam, Rabu (30/9/2026), setelah menerima informasi mengenai rancangan alokasi TKD Tahun Anggaran 2027.
“Baru saja kami dapat kabar bahwa DBH Migas Siak dipangkas lagi tahun depan. Setelah tahun ini dipangkas 50 persen, tahun depan sekitar 70-an persen,” kata Afni dalam pidatonya.
Rancangan tersebut mengacu pada Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 tentang penyampaian rancangan alokasi TKD Tahun Anggaran 2027.
Afni menilai pemerintah daerah perlu mengetahui secara jelas formula dan data yang menjadi dasar penetapan DBH. Karena itu, Pemkab Siak akan meminta penjelasan langsung kepada Kementerian Keuangan.
“Kami akan audiensi ke Kementrian Keuangan, ingin mengetahui secara utuh, bagimana dan rumus apa menghitung dana bagi hasil Migas Siak biar terang dan jelas” ujarnya.
Bupati menyebut penurunan penerimaan tersebut perlu mendapat perhatian karena kapasitas fiskal Pemkab Siak semakin terbatas. Pada saat yang sama, pemerintah daerah tetap harus membiayai kebutuhan dasar masyarakat dan menjalankan pelayanan publik.
Afni juga menyinggung kontribusi Siak sebagai salah satu daerah penghasil migas selama puluhan tahun. Menurutnya, daerah tersebut telah memberikan kontribusi terhadap ketahanan energi nasional.
“Kurang apa lagi yang diambil pemerintah pusat dari Siak sejak dahulu kala sampai detik ini,” katanya.
Persoalan lain yang masih menjadi perhatian Pemkab Siak adalah kurang bayar DBH yang menurut Afni telah terutang sejak 2023. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp140 miliar dan disebut akan dialokasikan pada 2027.
Afni menegaskan pembayaran kurang bayar tersebut merupakan kewajiban pemerintah pusat sekaligus hak masyarakat Siak. Ia meminta pembayaran itu tidak dianggap sebagai pengganti atau pengurang hak DBH migas pada tahun berjalan.
“Kurang bayar DBH Migas adalah hak rakyat Siak dan kewajiban pusat. Sudah terutang lama, jadi wajarlah di bayar,” tegasnya.
Pemkab Siak selanjutnya akan menyurati pemerintah pusat dan mengajukan audiensi dengan Kementerian Keuangan. Pemerintah daerah ingin memperoleh penjelasan sebelum alokasi TKD 2027 ditetapkan secara final.
Afni juga meminta daerah penghasil mendapat ruang untuk menyampaikan aspirasi dan memahami dasar penghitungan DBH secara terbuka.
“Harusnya kami di daerah diajak bicara. Dibuka rumus dan data, agar tak ada dusta di antara kita,” ujar Afni.**
(DP07/MC Siak)














