Taktiknews.com, Siak โ Penantian panjang masyarakat Balaikayang, Kabupaten Siak, untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati akhirnya berakhir. Setelah lebih dari dua dekade menunggu, warga mulai menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan langsung oleh Bupati Siak Afni Zulkifli, Kamis (4/6/2026).
Sebanyak 45 sertifikat diserahkan secara simbolis di Balai Datuk Empat Suku, Kompleks Rumah Rakyat Siak. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan Hak Pengelolaan (HPL) Balaikayang yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Alhamdulillah ini bisa diselesaikan berkat kolaborasi multipihak. Kami berterima kasih atas kerja keras BPN Siak, Bagian Adwil, camat, masyarakat dan tentu saja semua pihak yang terlibat. Dengan penyerahan SHM ini semoga bisa memberikan kepastian hukum dalam bentuk legalitas SHM pada masyarakat,” ujar Bupati Afni kepada Taktiknews.com, Kamis (4/6/2026).
Menurut Afni, penyerahan sertifikat tersebut tidak hanya memberikan legalitas kepemilikan tanah kepada warga, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menyelesaikan persoalan agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Berdasarkan hasil penataan dan verifikasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak bersama Bagian Administrasi Wilayah dan Fasilitas Perbatasan Setda Siak, tahap pertama penyelesaian mencakup 266 blok lahan dengan total 1.730 penerima.
Rinciannya terdiri dari Balai Kayang I sebanyak 443 penerima pada 68 blok, Balai Kayang II sebanyak 634 penerima pada 95 blok, serta Balai Kayang III sebanyak 653 penerima pada 103 blok.
Meski demikian, pemerintah daerah masih akan melanjutkan proses penyelesaian tahap kedua yang mencakup 321 kapling masyarakat yang masuk dalam Surat Keputusan Bupati tahun 2005 dan 2008. Tahapan tersebut akan diawali dengan pematokan dan pengukuran ulang bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.
“Kita akan tuntaskan semuanya pelan-pelan, karena menjadi salah satu komitmen dan prioritas kerja perihal masalah agraria,” tegas Afni.
Kebahagiaan atas terbitnya sertifikat juga dirasakan warga Balaikayang. Salah satunya, T Fadli yang akhirnya menerima SHM atas tanah seluas 600 meter persegi miliknya.
“Kami sudah menantinya selama lebih 20 tahun. InsyaAllah akan jadi warisan untuk anak cucu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Wilayah Pemkab Siak Asrafli mengingatkan masyarakat penerima sertifikat agar segera menyelesaikan kewajiban administrasi yang masih berlaku sehingga dokumen fisik SHM dapat diterima sepenuhnya.
Menurutnya, dengan kepemilikan SHM, masyarakat kini memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan mereka. Selain itu, sertifikat juga dapat diakses secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun platform Bhumi ATR milik Kementerian ATR/BPN.
“Dengan memegang legalitas SHM ini dan penyelesaian tata batas, masyarakat Balaikayang berarti telah memiliki legalitas hukum yang kuat atas lahan miliknya. SHM yang ada juga dapat diakses secara elektronik melalui aplikasi BPN Sentuh Tanahku atau Bhumi ATR,” jelas Asrafli.***















