Banner Website
Hukum & Kriminal

Warung di Kelayang Digerebek Polisi, 46,6 Gram Sabu Siap Edar Diamankan

73
×

Warung di Kelayang Digerebek Polisi, 46,6 Gram Sabu Siap Edar Diamankan

Sebarkan artikel ini
Warung di Kelayang Digerebek Polisi, 46,6 Gram Sabu Siap Edar Diamankan
Seorang pria berinisial MRA alias Kanok (31). Taktiknews/Melva

Taktiknews.com, Inhu – Praktik peredaran narkotika kembali terbongkar di wilayah Kecamatan Kelayang. Sebuah pondok warung yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu di Lingkungan Batu Betanam, Kelurahan Simpang Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, digerebek aparat kepolisian pada Senin malam.

Dalam operasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kelayang berhasil mengamankan puluhan gram narkotika jenis sabu yang disinyalir siap diedarkan ke masyarakat.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah akibat aktivitas mencurigakan di pondok warung tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Kelayang IPTU Rudi Syahputra dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya dilakukan penggerebekan sekitar pukul 19.00 WIB.

Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial MRA alias Kanok (31), warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dompet kecil berisi satu paket sabu ukuran besar dan tiga paket ukuran sedang.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, sendok pipet, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang transaksi narkoba.

Total berat kotor sabu yang disita mencapai 46,6 gram, jumlah yang dinilai cukup besar dan mengindikasikan aktivitas peredaran aktif di wilayah Kecamatan Kelayang dan sekitarnya.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Indragiri Hulu AIPTU Misran membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tersangka kuat diduga berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pemakai.

โ€œBarang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan kuat praktik jual beli narkotika. Ini bukan konsumsi pribadi, melainkan bagian dari peredaran yang membahayakan masyarakat,โ€ tegasnya kepada Taktiknews.com, Kamis (19/2/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelayang guna proses penyidikan lanjutan, termasuk pengembangan kemungkinan jaringan lain.

Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi warga dan aparat dinilai krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam generasi muda.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *