TaktikNews.com, Yogyakarta – Keterbukaan informasi publik di Indonesia tidak lagi berhenti pada kewajiban pemerintah membuka data kepada masyarakat. Di era digital, transparansi telah bertransformasi menjadi alat strategis dalam pengambilan kebijakan publik sekaligus ruang kolaborasi aktif antara negara dan warga.
Isu tersebut mengemuka dalam Bimbingan Teknis Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan Direktorat Informasi Publik, Ditjen Komunikasi Publik dan Media, di STMM MMTC Yogyakarta, Kamis (5/2/2026).
Pranata Humas Ahli Madya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Helmi Fajar Andrianto, menegaskan bahwa paradigma keterbukaan informasi kini telah memasuki fase baru seiring pesatnya teknologi digital dan meningkatnya partisipasi publik.
โTransparansi tidak lagi cukup dimaknai sebagai pemenuhan hak memperoleh informasi, tetapi sudah menjadi instrumen untuk mendorong kualitas keputusan publik dan memperluas keterlibatan masyarakat,โ ujarnya.
Dalam paparannya, Helmi menguraikan tiga generasi keterbukaan informasi publik yang menjadi fondasi penting dalam pengelolaan informasi badan publik saat ini.
Generasi pertama adalah transparansi berbasis hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada tahap ini, masyarakat berperan sebagai pemohon informasi, sementara badan publik berkewajiban memberikan respons melalui prosedur formal.
โModel ini kuat secara hukum, namun cenderung lamban dan eksklusif. Informasi yang diberikan sering kali masih berupa data teknis mentah yang sulit dipahami publik secara luas,โ jelas Helmi.
Generasi kedua, lanjut Helmi, adalah transparansi berorientasi sasaran. Fokusnya bukan lagi sekadar membuka data, tetapi menyajikan informasi yang relevan, ringkas, dan mudah dibandingkan untuk membantu masyarakat mengambil keputusan.
โInformasi dikemas dalam indikator yang jelas, seperti label kandungan gizi, sertifikasi halal, atau sistem rating layanan digital. Dampaknya bisa langsung memengaruhi perilaku publik,โ katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penyederhanaan data juga menyimpan risiko. Jika konteks penting dihilangkan, informasi justru dapat menyesatkan atau bias.
Sementara itu, generasi ketiga disebut sebagai transparansi kolaboratif, di mana masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga ikut memproduksi dan memverifikasi data.
โContohnya terlihat pada pengumpulan data Form C1 Pemilu 2024 oleh platform independen, hingga pelaporan sebaran COVID-19 berbasis aplikasi dan partisipasi warga,โ ungkap Helmi.
Model ini dinilai lebih dinamis dan demokratis, namun juga menghadapi tantangan serius berupa potensi misinformasi dan disinformasi apabila tidak dilengkapi sistem verifikasi yang kuat.
Helmi menegaskan, transformasi digital hadir dalam seluruh paradigma keterbukaan informasi, namun dengan peran yang berbeda-beda. Pada tahap awal, digitalisasi mempercepat layanan PPID dan memperluas akses informasi. Sementara pada tahap lanjutan, teknologi menjadi sarana penyederhanaan data dan penguatan partisipasi publik.
โTantangan terbesarnya adalah menjaga akurasi, konteks, dan kredibilitas informasi di tengah banjir data digital,โ tegasnya.
Ia berharap, pemahaman atas pergeseran paradigma ini dapat mendorong badan publik merancang strategi keterbukaan informasi yang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga berdampak nyata bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
โTransparansi yang baik bukan hanya terbuka, tetapi juga bermakna dan bisa digunakan publik,โ pungkas Helmi.***













