TaktikNews.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat langkah pencegahan gratifikasi dan korupsi dengan menata ulang sistem kerja dan budaya organisasi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, upaya ini menjadi fondasi penting untuk memastikan pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan berjalan transparan dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Menaker Yassierli dalam kegiatan Penguatan Integritas dan Komitmen Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi yang digelar di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menurut Yassierli, integritas aparatur tidak bisa dibangun secara instan. Dibutuhkan konsistensi, pemahaman risiko, serta kesadaran bersama bahwa setiap keputusan dan layanan publik memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan masyarakat.
“Integritas harus hadir dalam setiap proses kerja, mulai dari perencanaan hingga pelayanan. Bukan hanya slogan, tetapi kebiasaan yang terus dijaga,” ujarnya.
Menaker menilai, pembenahan sistem melalui digitalisasi layanan, penataan SOP, serta penguatan regulasi internal menjadi langkah strategis dalam menutup celah praktik gratifikasi. Sistem yang jelas dan terdokumentasi dinilai mampu meminimalkan potensi penyimpangan.
“Ketika prosedur jelas dan transparan, ruang untuk praktik tidak sehat akan semakin kecil. Ini yang terus kita dorong di Kemnaker,” kata Yassierli.
Ia menambahkan, tata kelola yang bersih memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. Proses layanan menjadi lebih terukur, keputusan dapat dipertanggungjawabkan, serta rasa keadilan dapat dirasakan semua pihak.
Yassierli juga menegaskan komitmen Kemnaker untuk terbuka terhadap laporan maupun informasi terkait dugaan gratifikasi dan korupsi. Menurutnya, keberanian menyampaikan informasi merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga nama baik institusi.
“Lebih baik mencegah dan membereskan dari dalam, daripada membiarkan persoalan mencoreng kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh jajaran Kemnaker menjadikan integritas sebagai bagian dari budaya kerja sehari-hari, bukan sekadar agenda formal atau kegiatan seremonial.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, mengingatkan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Setiap bentuk gratifikasi yang melanggar ketentuan hukum, kata dia, berpotensi menjerumuskan pejabat ke ranah tindak pidana korupsi.
“Kepercayaan publik adalah aset utama institusi. Sekali hilang, sangat sulit untuk dipulihkan,” ujar Arif.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan, pegawai Kemnaker, serta Dharma Wanita Persatuan (DWP). Melalui penguatan komitmen ini, Kemnaker menegaskan keseriusan membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.***













