BENGKALIS, Taktiknews.com – Dua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di kecamayan Mandau kabupaten Bengkalis diringkus tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, Rabu (10/1) kemarin. Dari dua orang tersebut tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkoba seberat 11,03 gram.
Penangkapan ini diungkap langsung Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri kepada awak media, Senin (15/1) pagi melalui rilis tertulisnya. Dua tersangka yang diamankan diantaranya LY (38) warga Tanah Putih Kabupaten Rohil, Kemudian Ag (33) warga Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Bengkalis penangkapan yang dilakukan pihaknya berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Satres Narkoba di Mandau terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di sekitaran Kelurtahan AIr jamban Kecamatan Mandau.
“Anggota kita kemudian melakukan penyelidikan di sana, sekitar pukul 03.00 WIB mendapatkan informasi yang akurat, tim kemudian melakukan pengrebekan rumah jalan Beringin Kelurahan Air Jamban yang diduga tempat sering dijadikan transaksi,” terang Kasatres Narkoba.
Dalam pengrebekan ini petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang belakangan setlah diinterogasi mengaku bernama LY dan Ag. Saat dilakukan pengeledahan badan petugas mendapatkan barang bukti narkoba sebanyak dua puluh paket kecil, dengan berat sekitar 11,03 gram beserta satu buah plastik kosong, sendok sabu, timbangan serta uang tunai sekitar Rp 500.000.
“Ketika dilakukan interogasi ditempat, LY mengakui barang haram tersebut miliknya, sementara Ag baru menggunakan barang haram tersebut. Hasil cek urin kedua tersangka juga dinyatakan positif menggunakan methapitamine,” terang Kasat.
Pekakuan LY dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu yang disita petugas daru rekannya berinisial JO, yang saat ini masih dalam pengejaran tim Satres Narkoba Polres Bengkalis. Kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.**
Sumber : Satres Narkoba Polres Bengkalis/Alfin H.