Banner Website
Nasional

Relokasi Warga TNTN, Pemerintah Serahkan Lahan Pengganti Lewat Skema Perhutanan Sosial

74
×

Relokasi Warga TNTN, Pemerintah Serahkan Lahan Pengganti Lewat Skema Perhutanan Sosial

Sebarkan artikel ini
Relokasi Warga TNTN, Pemerintah Serahkan Lahan Pengganti Lewat Skema Perhutanan Sosial
Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni bersama Gubernur SF Harianto dan masyarakat Pelawan.(20/12/2025./TN/Mc

Taktiknnews.com, Pelalawan – Pemerintah pusat kembali menegaskan komitmennya dalam menata kawasan hutan konservasi secara berkeadilan dan berkelanjutan. Salah satu langkah nyata yang ditempuh adalah program relokasi warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang disertai pemberian lahan pengganti melalui skema perhutanan sosial.

Kebijakan ini dirancang tidak semata untuk memulihkan ekosistem hutan yang terdegradasi, tetapi juga memastikan masyarakat terdampak memperoleh kepastian hukum serta perlindungan hak atas lahan. Pemerintah menilai pendekatan berbasis dialog menjadi kunci agar penataan kawasan berjalan kondusif tanpa memicu konflik sosial.

Dalam rangkaian kegiatan penataan kawasan tersebut, masyarakat secara simbolis menyerahkan sertifikat lahan di kawasan TNTN kepada negara. Penyerahan dilakukan langsung kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemulihan kawasan konservasi.

Sebagai kompensasi, Menteri Kehutanan Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) kepada warga. Lahan pengganti ini diharapkan mampu menjadi jalan tengah antara kepentingan perlindungan hutan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, menyampaikan bahwa relokasi dari kawasan TNTN merupakan tahapan awal dari agenda besar pemulihan ekosistem hutan konservasi di Provinsi Riau. Pemerintah, kata dia, berupaya menyeimbangkan aspek lingkungan dengan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut.

Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan melalui musyawarah dan pendekatan persuasif. Pemerintah tidak ingin kebijakan konservasi justru melahirkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Desa Bagan Limau. Bapak dan ibu telah menunjukkan keteladanan, bahwa dialog dan rekonsiliasi bisa menghasilkan solusi bersama. Berkat kebesaran hati masyarakat, proses penataan ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Raja Juli Antoni saat kegiatan di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025).

Adapun SK HKm yang diserahkan antara lain SK Nomor 11976 Tahun 2025 kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Mitra Jaya Lestari. Kelompok ini mendapatkan lahan seluas kurang lebih 349,84 hektare yang akan dikelola oleh 108 kepala keluarga di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

Selain itu, SK HKm Nomor 11797 Tahun 2025 diberikan kepada KTH Mitra Jaya Mandiri dengan luasan sekitar 173,31 hektare. Lahan tersebut diperuntukkan bagi 72 kepala keluarga yang bermukim di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sementara KTH Gondai Prima Sejahtera menerima SK HKm Nomor 11795 Tahun 2025 dengan luas lahan sekitar 110,63 hektare. Lahan ini akan dikelola oleh 47 kepala keluarga di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Raut bahagia terlihat dari wajah para petani saat menerima SK tersebut. Salah seorang anggota KTH Mitra Jaya Lestari mengaku lega karena kini memiliki kepastian hukum atas lahan yang akan digarap.

“Kami sangat bersyukur. Dengan surat ini, kami tidak lagi hidup dalam ketidakpastian,” ungkapnya.

Secara keseluruhan, program relokasi ini mencakup 228 kepala keluarga yang dipindahkan ke kawasan perhutanan sosial dengan total luasan mencapai 635,83 hektare. Penataan kawasan ini menjadi bagian dari target pemerintah untuk mengelola wilayah seluas 2.569 hektare di sekitar TNTN.

Tak hanya memindahkan warga, penataan tersebut juga diarahkan pada pengembalian fungsi hutan konservasi serta pencegahan kerusakan lingkungan yang lebih luas di masa mendatang.

Tokoh masyarakat Desa Bagan Limau, Sri Legowo, turut mengapresiasi langkah pemerintah. Menurutnya, program relokasi menjadi solusi konkret atas persoalan lama di kawasan Tesso Nilo.

“Masyarakat menyambut baik kebijakan ini. Kami paham bahwa langkah ini adalah bagian dari penegakan aturan kawasan hutan, sekaligus memberi kepastian hidup bagi warga,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *