Banner Website
Hukum & Kriminal

Polres Siak Bekuk Tiga Terduga Bandar Sabu, Senpi Rakitan Ikut Disita

6
×

Polres Siak Bekuk Tiga Terduga Bandar Sabu, Senpi Rakitan Ikut Disita

Sebarkan artikel ini
Polres Siak Tangkap Tiga Bandar Sabu dan Sita Senpi Rakitan
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial HM alias S (43), warga Kampung Mengkapan yang diduga berperan sebagai bandar, JJ alias M (36), seorang ibu rumah tangga asal Aceh Timur yang juga diduga sebagai bandar, serta RP alias R (19), warga setempat yang diduga bertugas sebagai kurir. (TN/M/Ho-Polres Siak))

Taktiknews.com, Pekanbaru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Mengkapan, polisi menangkap tiga terduga pelaku serta menyita 11,27 gram sabu dan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Benua, RT 012/RW 001, Dusun 001, Kampung Mengkapan, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Dari pantauan Taktiknews.com, rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika sehingga meresahkan warga sekitar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

“Pada Kamis (25/6) pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang tanpa perlawanan,” kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Apriyandi Siregar, Sabtu (27/6/2026), kepada Taktiknews.com.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial HM alias S (43), warga Kampung Mengkapan yang diduga berperan sebagai bandar, JJ alias M (36), seorang ibu rumah tangga asal Aceh Timur yang juga diduga sebagai bandar, serta RP alias R (19), warga setempat yang diduga bertugas sebagai kurir.

Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat kampung, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di sejumlah titik di dalam rumah. Polisi juga menyita satu timbangan digital, plastik pembungkus, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp1,5 juta, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Selain barang bukti narkotika, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain.

“Dari hasil interogasi, tersangka HM mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D yang kini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas,” ujar Benny kepada Taktiknews.com.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak,” tegas Benny.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *