Banner Website
Nasional

Pemerintah Tolak Rollover Kuota Internet, Sebut Berisiko Bebani Jaringan dan Tarif

27
×

Pemerintah Tolak Rollover Kuota Internet, Sebut Berisiko Bebani Jaringan dan Tarif

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Tolak Rollover Kuota Internet, Sebut Berisiko Bebani Jaringan dan Tarif
Dirjen Infradig Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto dalam sidang pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Taktiknews/Humas MKRI)

Taktiknews.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan kewajiban akumulasi (rollover) maupun pengembalian (refund) sisa kuota internet berpotensi menimbulkan beban besar bagi industri telekomunikasi. Isu ini mencuat dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sorotan utama pemerintah adalah dampak kebijakan tersebut terhadap kapasitas jaringan, biaya operasional, hingga potensi kenaikan tarif layanan seluler bagi masyarakat.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Wayan Toni Supriyanto, menyampaikan pandangan resmi pemerintah.

Ia hadir mewakili Kuasa Presiden RI, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Menurut Wayan, jika operator diwajibkan mengakumulasi atau mengembalikan sisa kuota pelanggan, hal tersebut berisiko memicu, Penyesuaian atau kenaikan tarif layanan, Berkurangnya pilihan paket murah, Penurunan kualitas layanan akibat kepadatan jaringan dan Terganggunya perencanaan kapasitas dan investasi.

“Sektor telekomunikasi merupakan industri padat modal yang membutuhkan investasi berkelanjutan, baik untuk pembangunan jaringan maupun pengelolaan spektrum frekuensi,” jelasnya.

Pemerintah menekankan bahwa kuota data internet bukanlah aset yang dimiliki secara permanen oleh pelanggan. Kuota disebut sebagai hak akses layanan yang berlaku sesuai durasi dan syarat dalam perjanjian antara konsumen dan operator.

Masa berlaku kuota, lanjutnya, dirancang untuk menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan serta mencegah penumpukan kapasitas semu yang bisa mengganggu stabilitas sistem.

Jika kuota diperlakukan tanpa batas waktu, pemerintah menilai akan muncul ketidakpastian dalam pengelolaan jaringan dan potensi lonjakan biaya operasional. Hal ini pada akhirnya dapat berdampak pada masyarakat luas melalui kenaikan harga atau menurunnya mutu layanan.

Permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari.

Para pemohon mempersoalkan sistem hangusnya kuota ketika masa aktif berakhir. Mereka meminta MK menafsirkan aturan tersebut agar operator diwajibkan memberlakukan rollover, memperpanjang masa berlaku selama kartu aktif, atau mengembalikan sisa kuota dalam bentuk refund.

Namun pemerintah berpandangan, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan hubungan perdata antara konsumen dan operator, bukan menyangkut konstitusionalitas norma undang-undang.

Pasal yang diuji, menurut pemerintah, hanya mengatur mekanisme penetapan tarif berdasarkan formula pemerintah pusat, termasuk kemungkinan tarif batas atas dan batas bawah guna menjaga persaingan usaha yang sehat serta melindungi kepentingan publik.

Perdebatan mengenai rollover kuota kini menjadi isu krusial antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi. Di satu sisi, konsumen merasa dirugikan dengan sistem kuota hangus. Di sisi lain, pemerintah menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan investasi, kualitas layanan, dan stabilitas tarif.

Sidang uji materi ini diperkirakan akan menjadi penentu arah regulasi kuota internet di Indonesia ke depan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *