Taktiknews.com, Pekanbaru – Ratusan Pedagang STC Pekanbaru mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026), untuk menuntut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengembalikan Hak Guna Bangunan (HGB) atas 133 unit ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) yang masa berlakunya berakhir pada 2026.
Dari pantauan Taktiknews.com, sejak pagi para pedagang telah memadati halaman Gedung DPRD Kota Pekanbaru. Mereka membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar Pemko Pekanbaru memberikan kepastian hukum terhadap status HGB ruko yang selama ini mereka tempati.
Aspirasi para pedagang diterima dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini, Ketua Komisi I Robin Eduar, Wakil Ketua Komisi III Tekad Abidin, serta Anggota Komisi IV Zulkardi.
Dalam forum tersebut, perwakilan pedagang, Ismed, mengaku kecewa terhadap kebijakan Pemko Pekanbaru yang mengalihkan pengelolaan 133 unit ruko kepada Mal Pelayanan Publik (MPP). Menurutnya, hingga kini para pedagang belum memperoleh kepastian terkait permohonan perpanjangan maupun pembaruan HGB.
“Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan maupun pembaruan HGB, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan. Padahal ruko ini berada dalam satu kawasan dengan Pasar Induk STC yang HGB-nya sudah diperpanjang hingga 2046,” kata Ismed, Senin (3/8/2026), kepada Taktiknews.com.
Ismed menjelaskan, 133 unit ruko tersebut berada dalam kawasan yang sama dengan Pasar Induk STC. Namun, menurutnya, terdapat perbedaan perlakuan karena HGB Pasar Induk telah diperpanjang hingga 2046, sedangkan HGB ruko milik pedagang tidak dapat diperpanjang.
Kondisi tersebut, kata Ismed, semakin memberatkan para pedagang setelah Pemko Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap ruko-ruko tersebut. Akibatnya, aktivitas perdagangan terhenti dan para pelaku usaha kehilangan mata pencaharian.
“Ruko kami sudah disegel dan ditutup. Kami tidak bisa lagi berdagang, padahal itu menjadi sumber penghidupan kami. Karena itu kami datang ke DPRD untuk meminta keadilan dan kepastian hukum atas hak kami,” tegasnya kepada Taktiknews.com.
Melalui rapat dengar pendapat tersebut, para pedagang berharap DPRD Kota Pekanbaru dapat menjadi mediator antara mereka dengan Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka juga meminta DPRD mendorong penyelesaian persoalan HGB agar para pedagang memperoleh kepastian hukum atas 133 unit ruko yang menjadi tempat usaha mereka.
Hingga rapat berlangsung, pembahasan mengenai tuntutan para pedagang masih dilakukan bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru.***















