Hukum

Pabrik Rokok H&D Diduga Ilegal Produksi PT. Adhi Mukti Perkasa Tetap Beroperasi, Bea Cukai Batam Tutup Mata

292
×

Pabrik Rokok H&D Diduga Ilegal Produksi PT. Adhi Mukti Perkasa Tetap Beroperasi, Bea Cukai Batam Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Dok : Prabrik Rokok Yang Berada di Mega Jaya Industrial Park Blok D No.3A, Baloi Permai Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau.

BATAM – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam semakin menjadi perhatian serius, dengan penjualan yang semakin meluas di sejumlah warung. Salah satu jenis rokok ilegal yang banyak ditemui adalah rokok H&D dan OFO yang diduga diproduksi oleh PT. Adhi Mukti Perkasa (AMP). Rokok ini tersedia dalam variasi Mild dan Bold, dan dapat dibeli secara bebas di sejumlah warung.

Dalam upaya memastikan informasi yang diperoleh, media ini mencoba melakukan investigasi langsung di lokasi pabrik PT. Adhi Mukti Persada yang berada Mega Jaya Industrial Park Blok D No.3A, Baloi Permai Batam Kota, Kota. Namun, upaya tersebut terhambat karena keamanan di kawasan pabrik tidak mengizinkan akses bagi awak media.

Pantauan media di lapangan menunjukkan bahwa PT. Adhi Mukti Persada, yang berlokasi di Mega Jaya Industrial Park Blok D No.3A, Baloi Permai Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau, diduga menjadi salah satu produsen rokok ilegal tersebut.

Ditempat yang sama, beberapa karyawan yang berhasil diwawancari media ini mengakui bahwa Pabrik tersebut adalah pabrik Produksi rokok H&D dan OFO.

“Iya benar, itu memproduksi rokok H&D dan OFO Pak. Aman-aman saja sih pak, “ungkap sumber yang juga karyawan di Perusahaan Pabrik Produksi rokok tersebut.

Pabrik produksi rokok H&D dan OFO yang diduga illegal tersebut telah berlangsung bertahun-tahun. Dan bahkan, Peredaran rokok tanpa Pita Cukai produksi PT. Adhi Mukti Persada ini menyebar tidak hanya di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.

Ironisnya, meski telah beroperasi sekian tahun, hingga sampai sekarang, pabrik produksi rokok H&D dan OFO

Yang berada Mega Jaya Industrial Park Blok D No.3A, Baloi Permai Batam Kota, Kota Batam yang diduga tanpa pita cukai dan tidak mengatongi izin tersebut tidak tersentuh hukum.

Hal ini terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum, khsususnya Bea Cukai Kota Batam. Pasalnya hingga sekarang oknum pengusaha ilegal tersebut tidak tersentuh hukum.

Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan produksi rokok tanpa pita cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun (BBK).

Namun kenyataannya hingga sekarang, produksi rokok tanpa pita cukai semakin beredar luas di Kepulauan Riau. Seperti PT. Adhi Mukti Perkasa yang berada di Komplek Mega Jaya industrial Park, Kecamatan Batam yang memproduksi rokok H&D dan OFO tanpa pita cukai.

Atas pelanggaran hukum diatas, media ini melakukan konfirmasi kepada manajemen perusahaan PT. Adhi Mukti Perkasa yang diduga memproduksi rokok H&D dan OFO tanpa Pita Cukai serta tidak mengatongi Izin, melalui Humas Rosano. Namun hingga berita ini diterbitkan belum kunjung ada jawaban lebih memilih Bungkam meski pesan media telah dibaca olehnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Awak media ini masih mencoba untuk konfirmasi langsung ke Kasi Humas Bea Cukai Kota Batam dan belum mendapatkan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *