Taktiknews.com, Inhu – Citra aparatur sipil negara kembali tercoreng. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indragiri Hulu diamankan polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penindakan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu pada Selasa malam (6/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Kecamatan Rengat Barat. Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Griya Sumatra, Kelurahan Pematang Reba, yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Masyarakat melihat adanya intensitas keluar-masuk orang yang tidak wajar. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” kata Fahrian, Rabu (7/1/2026).
Setelah melakukan pengamatan dan memastikan adanya dugaan tindak pidana narkotika, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat IPTU Rifles Bagariang langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan sabu dengan berat kotor sekitar 0,25 gram beserta sejumlah barang pendukung, seperti timbangan digital, puluhan plastik pembungkus, sendok pipet, kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni EKI Riyadi alias EKI, oknum PNS PUPR, serta ERI Multi alias ERI Kempeng dari kalangan swasta. Keduanya diduga sebagai pemilik narkotika dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu orang oknum PNS PUPR lainnya berinisial SFN yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba padanya, hasil tes urine menunjukkan SFN positif menggunakan narkotika.
“Terhadap yang bersangkutan kami arahkan untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kapolres.
AKBP Fahrian menegaskan, Polres Inhu tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap pelaku kejahatan narkoba, meskipun berstatus sebagai aparatur negara.
“Hukum berlaku sama untuk semua. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka utama dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang yang berlaku. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.***













