Pekanbaru, Taktiknews.com – Buntut dari penetapan korban sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Oviria Anggraini alias OA bergulir. Tim Advokasi Pejuang Keadilan (Tapak) Riau sekaligus kuasa hukum OA yang ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Mapolsek Tenayan Raya, Jalan Lintas Timur KM. 12, Pekanbaru Riau, Selasa (22/8/23).
Tim Advokasi Pejuang Keadilan (Tapak) Riau mengatakan melalui Mirwansyah, SH, MH, bahwa selama proses hukum terhadap kliennya (Oviria Anggraini_red) di Polsek Tenayan Raya, diduga telah diperlakukan secara tidak adil oleh oknum penyidik Polsek Tenayan Raya yang berinisial BY.
“Saat itu ada penyidik yang saya anggap arogan terhadap klien saya dan bahkan terhadap saya sebagai PH diperlakukan seperti itu, miris!” ujar Mirwansyah dalam konferensi pers di Polsek Tenayan Raya, Selasa (22/8).
Selain itu, kata pengacara kondang ini, ia juga mempertanyakan kepada pihak Polsek Tenayan Raya tentang prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Jadi hari ini kami datang kesini untuk menyampaikan kepada kapolsek beberapa hal, salah satunya terkait prosedur penetapan tersangka terhadap klien saya, apakah sudah diperlakukan secara adil atau bagaimana. Dan juga terkait sikap penyidik berinisial BY yang bersikap arogan kepada saya dan juga kepada klien saya,” kata MS.
Setelah menunggu beberapa menit, ternyata Polsek Tenayan Raya didatangi oleh Tim Advokasi Pejuang Keadilan (Tapak) Riau. Tim Advokasi Tapak Riau diajak masuk ke dalam ruangan bersama Kapolsek untuk mendiskusikan kasus tersebut, seperti yang disarankan oleh Tim Tapak Riau kepada media ini. Sementara tim media tidak diperkenankan masuk dan diminta menunggu di luar.
Tak lama kemudian, Tim Advokasi Tapak Riau keluar dari ruangan. Kepada media ini dilaporkan bahwa Tim Advokasi Tapak Riau telah menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kapolda, baik mengenai prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya maupun arogansi penyidik. Dan Kapolda telah menyikapi hal ini dengan baik dan bijak.
“Semua sudah kami komunikasikan dan kami juga sudah konfirmasi ke Kapolda terkait prosedur penetapan tersangka terhadap klien saya, yaitu apakah pihak mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan apakah sudah dilakukan penahanan terhadap klien saya. Semua itu sudah terjawab.
Tim Advokasi Tapak Riau juga merespon positif Kapolsek Tenayan Raya yang ingin mempertemukan para pihak untuk duduk bersama dalam rangka mediasi atau yang disebut dengan Restorative Justice.
“Kami hanya ingin mediasi tapi dengan catatan hak-hak klien kami dibayarkan dan jika tidak dibayarkan oleh mereka, kami siap kasus ini dilanjutkan ke pengadilan,” ujar calon advokat ini.