Banner Website
Politik

Kuorum Tak Terpenuhi, Paripurna Ranperda SOTK Kuansing Kembali Gagal Digelar

8
×

Kuorum Tak Terpenuhi, Paripurna Ranperda SOTK Kuansing Kembali Gagal Digelar

Sebarkan artikel ini
Kuorum Tak Terpenuhi, Paripurna Ranperda SOTK Kuansing Kembali Gagal Digelar
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan agenda penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kembali gagal dilaksanakan, Kamis (25/6/2026). TN/P

Taktiknews.com, Kuansing – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan agenda penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kembali gagal dilaksanakan, Kamis (25/6/2026).

Paripurna yang dijadwalkan membahas pengesahan Ranperda SOTK tersebut terpaksa ditunda lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.

Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, SE, MSi didampingi Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra sempat membuka rapat sebelum akhirnya memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang agenda tersebut.

Dari pantauan Taktiknews.com, hingga pukul 11.00 WIB hanya tujuh anggota DPRD yang hadir di ruang sidang. Sementara berdasarkan ketentuan, rapat paripurna baru dapat dilaksanakan apabila dihadiri sedikitnya dua pertiga dari total anggota dewan atau sebanyak 24 orang.

“Dan kita memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan kembali paripurna Ranperda SOTK ini,” ujar Juprizal kepada Taktiknews.com, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, jadwal pelaksanaan paripurna selanjutnya akan dibahas melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kuansing. Kemungkinan agenda tersebut akan kembali dijadwalkan setelah pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Provinsi Riau selesai digelar.

Meski sudah dua kali tertunda, Juprizal menilai kondisi tersebut masih merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang terjadi di lingkungan DPRD Kuansing.

Ia optimistis Ranperda perubahan SOTK yang mengakomodasi penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru itu tetap akan mendapat persetujuan DPRD setelah seluruh tahapan dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai anggota Fraksi Gerindra yang menjadi salah satu pengusung utama Ranperda tersebut, Juprizal menyebut pihaknya akan melakukan konsolidasi internal guna memastikan agenda pembahasan dapat berjalan lebih maksimal ke depan.

Menurutnya, Ranperda perubahan SOTK merupakan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah dan telah melalui proses pembahasan bersama.

Juprizal juga menyayangkan rendahnya tingkat kehadiran anggota DPRD dalam agenda resmi yang telah dijadwalkan oleh lembaga legislatif tersebut.

“Sebagai anggota DPRD seharusnya punya kewajiban untuk hadir setiap agenda DPRD yang sudah di agendakan. Tapi nanti kita agendakan lagi lah,” ujarnya.

Tertundanya pengesahan Ranperda SOTK ini membuat pembentukan OPD baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing harus menunggu hingga rapat paripurna berikutnya dapat memenuhi syarat kuorum.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *