Taktiknews.com, Lampung – Dugaan penyerobotan tanah bersertifikat kembali mencoreng persoalan agraria di Kabupaten Mesuji, Lampung. Dua mantan kepala desa berinisial MJ dan S resmi dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan menguasai lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 2010.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum pelapor, Gindha Ansori Wayka, yang bertindak atas nama kliennya, Denny Primawan, pemilik lahan seluas kurang lebih 80 hektare.
“Kami menempuh jalur hukum karena klien kami memiliki alas hak yang sah dan kuat. Tanah itu sudah bersertifikat sejak 2010,” ujar Gindha saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung, Sabtu (31/1/2026) kepada Taktiknews.com.
Gindha menjelaskan, lahan tersebut dibeli kliennya pada kurun waktu 2009 hingga 2010. Proses sertifikasi dilakukan secara resmi melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dari total luas lahan, sebanyak 39 Sertifikat Hak Milik telah diterbitkan, sementara sisanya masih berstatus sporadik. Saat proses penerbitan sertifikat, tidak ditemukan adanya sengketa ataupun klaim dari pihak lain.
Persoalan baru mencuat pada tahun 2025, ketika kliennya melakukan pembaruan data melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mesuji. Hasil pengecekan justru menunjukkan adanya indikasi tumpang tindih kepemilikan.
“Berdasarkan SKPT BPN Mesuji tertanggal 18 Desember 2025, disebutkan bahwa lahan klien kami bertumpang tindih dengan tanah atas nama MJ dan S,” ungkap Gindha.
Upaya penyelesaian secara persuasif sempat dilakukan. Pihak kuasa hukum mengaku telah menemui MJ, salah satu mantan kepala desa yang dilaporkan. Dalam pertemuan tersebut, MJ disebut sempat menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan sejumlah SHM yang terbit di atas lahan kliennya guna dibatalkan.
Namun hingga kini, komitmen tersebut belum terealisasi.
“SHM yang diklaim para terlapor terbit pada 2011, atau satu tahun setelah sertifikat klien kami keluar. Sampai sekarang belum ada itikad menyerahkan sertifikat itu ke BPN Mesuji,” tegasnya.
Karena tak kunjung menemukan titik temu, pihak pelapor akhirnya menempuh dua jalur sekaligus. Selain mengajukan permohonan mediasi ke BPN Mesuji, laporan pidana juga resmi disampaikan ke Polda Lampung.
“Laporan sudah diterima pada tertanggal 30 Januari 2026,” pungkas Gindha.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Lampung dan menjadi sorotan serius terkait penegakan hukum pertanahan serta kepastian hak milik warga. ***














