Taktiknews.com, Inhu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus seorang pengedar sabu Polres Inhu berinisial HDT alias Hardi (37) dalam sebuah penggerebekan di Belilas, Kecamatan Seberida. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini tak berkutik saat polisi mengepung kediamannya di Jalan Jasa Bunda, Desa Pangkalan Kasai.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, mengonfirmasi bahwa penangkapan berlangsung pada Sabtu (18/4/2026) malam sekitar pukul 23.15 WIB. Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif setelah menerima laporan keresahan masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 23.15 WIB, di rumah tersangka yang sebelumnya telah menjadi target penyelidikan polisi,” terang Aiptu Misran kepada awak media, Senin (20/4/2026).
Dalam operasi tersebut, tim opsnal menemukan barang bukti berupa 7 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram. Menariknya, tersangka menyimpan barang haram tersebut di lokasi berbeda guna mengelabui petugas, yakni di genggaman tangan kiri, saku celana, hingga area kamar tidur.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu. Saat dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan berhasil diamankan di dalam rumahnya,” jelas Misran.
Selain kristal putih mematikan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya satu unit ponsel Realme warna biru, plastik pembungkus, kotak rokok, sendok pipet, serta uang tunai senilai Rp363.000 yang diduga kuat sebagai uang hasil transaksi.
Hardi telah mengakui bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya untuk diedarkan kembali. Selain terindikasi sebagai penjual, Hardi juga terbukti sebagai pengguna aktif. “Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika,” tambah Misran.
Atas tindakan kriminalnya, HDT kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui.
Polres Inhu mengimbau warga untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tutupnya.***













