Taktiknews.com, Batam – Isu keselamatan kerja kembali mencuat di sektor industri galangan kapal. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan mayoritas pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, belum dituntaskan meski sudah diberikan peringatan resmi.
Temuan ini menguat setelah serangkaian kecelakaan kerja terjadi di lingkungan perusahaan tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi terbaru menunjukkan perusahaan belum menyelesaikan sebagian besar catatan pelanggaran yang tercantum dalam Nota Pemeriksaan I dari Pengawas Ketenagakerjaan.
โEvaluasi ini merupakan tindak lanjut atas respons manajemen terhadap Nota Pemeriksaan I. Faktanya, masih ada lima pelanggaran yang belum diselesaikan. Kami meminta seluruh temuan itu dituntaskan paling lambat Mei ini,โ tegas Yassierliย kepada Taktiknews.com melalui surat biro humas kemnaker, Selasa (24/2/2026).
Kemnaker tidak hanya melakukan evaluasi administratif. Tim pengawas juga turun langsung melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi aktual penerapan standar K3 di area produksi.
Sebagai langkah korektif, manajemen PT ASL Shipyard Indonesia menyatakan komitmen untuk menuntaskan seluruh kewajiban tersebut sebelum Mei 2026. Salah satu poin penting yang disorot adalah rencana pelaksanaan audit eksternal terhadap Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) oleh lembaga independen.
Menurut Yassierli, audit ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak bagi industri berisiko tinggi seperti galangan kapal.
โIndustri galangan memiliki tingkat risiko kecelakaan yang tinggi. Audit eksternal menjadi instrumen penting untuk memastikan sistem berjalan efektif, melindungi pekerja, dan menjaga keberlanjutan usaha,โ ujarnya.
Pemerintah menegaskan, evaluasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi tenaga kerja sekaligus mencegah tragedi serupa terulang.
Yassierli menekankan bahwa setiap kelalaian terhadap aspek keselamatan kerja harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga memastikan penguatan pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan di seluruh Indonesia.
โKeselamatan pekerja adalah harga mati. Nyawa tidak bisa ditawar. Pelanggaran K3 harus menjadi peringatan keras bagi dunia usaha bahwa kepatuhan terhadap norma keselamatan adalah kewajiban, bukan opsi,โ tegasnya.
Kemnaker juga menyatakan berdiri bersama para pekerja serta keluarga korban kecelakaan kerja, seraya memastikan proses pembinaan dan penindakan berjalan seimbang.
Dengan sorotan tajam terhadap kasus ini, isu penerapan K3 di sektor industri berat kembali menjadi perhatian nasional. Pemerintah berharap langkah tegas ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan.***















