Jawa Timur, Taktiknews.com – Nasib tragis dialami Briptu RDW yang harus meregang nyawa di tangan istrinya sendiri, polisi dengan inisial RDW diduga kuat dibakar oleh istrinya, seorang Polwan berinisial FN (28).
Briptu RDW menghembuskan napas terakhirnya di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto pada Minggu sekitar pukul 12.55 siang.
Kejadian tragis ini terjadi di Asrama Polisi Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Jawa Timur pada Minggu, 9 Juni 2024. Dugaan sementara menyebutkan bahwa tindakan FN dipicu oleh masalah rumah tangga.
Polwan Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membakar suaminya, Briptu RDW, hanya karena masalah gaji ke-13. Insiden ini terjadi setelah Briptu FN melihat gaji ke-13 suaminya tinggal Rp 800 ribu dari total Rp 2,8 juta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan motif Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW hingga meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Diduga Briptu FN tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.
“Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan,” ungkapnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).
Menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali. “Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya,” ujarnya.
Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota .
Dirmanto menegaskan, Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT
“Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT,” ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu. Namun, mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum.
Ia menjelaskan, proses penanganan tahapan hukum lanjut terhadap Briptu FN ke depannya, bakal disampaikan kembali dalam waktu dekat.
Pasalnya, penyidik yang menangani kasus tersebut tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terlibat,” ungkap Dirmanto,
Apa lagi kondisi Briptu FN kini sedang dalam keadaan syok, dan trauma atas kejadian tersebut.
“Nanti kita tunggu saja, sekarang masih diperiksa terus, dan yang bersangkutan masih trauma,” jelasnya
Kendati berposisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ternyata Briptu FN kini mengalami syok dan trauma akibat perbuatan yang diperbuatnya ternyata berdampak fatal hingga menghilangkan nyawa sang suami.
Kemudian, Dirmanto menambahkan, pihak penyidik sudah melibatkan anggota tim psikiatri dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim, untuk memberikan pendamping psikis terhadap Briptu FN dan ketiga anaknya.
“FN telah dinyatakan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini prihatin betul terhadap kejadian ini,” tandasnya.**(In).