Taktiknews.com, Pekanbaru – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa penegakan peraturan daerah (Perda) harus dilakukan secara adil dan konsisten, tanpa perlakuan khusus terhadap pelaku usaha tertentu. Aparat penegak Perda diminta bertindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.
Penegasan tersebut disampaikan Komisi I DPRD Pekanbaru kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyusul belum tuntasnya penanganan aktivitas bar di HW Live House, salah satu tempat hiburan malam di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, yang hingga kini masih menuai keluhan warga.
Komisi I menilai persoalan tersebut sudah berlarut-larut dan tidak menunjukkan kejelasan penindakan, meskipun laporan masyarakat telah masuk sejak lebih dari satu tahun terakhir.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menyebut kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Masalah ini bukan baru. Sudah lebih dari setahun dan belum juga tuntas, sementara keluhan masyarakat terus berdatangan. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Robin usai rapat dengar pendapat bersama Satpol PP Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).
Robin menegaskan, Satpol PP memiliki kewenangan penuh sebagai penegak Perda, sehingga tidak boleh ragu dalam mengambil langkah di lapangan. Menurutnya, setiap bentuk pelanggaran harus ditindak sesuai aturan, tanpa kompromi dan tanpa standar ganda.
“Jangan ada kesan tebang pilih, apalagi sampai muncul isu ada pihak yang dibekingi. Kalau melanggar Perda, ya harus ditindak, siapa pun pelakunya,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas usaha di Kota Pekanbaru wajib mematuhi regulasi, termasuk Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021. Jika terbukti melanggar perizinan atau mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga, maka penertiban adalah keharusan.
Menurut Robin, lemahnya penegakan Perda justru membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat. Ketika suatu kasus berlarut tanpa kejelasan, publik akan mempertanyakan keberanian dan independensi aparat penegak aturan.
“Kalau aturan sudah jelas tapi tidak dijalankan, masyarakat pasti bertanya-tanya. Tidak ada usaha yang kebal hukum,” ujarnya.
Komisi I DPRD Pekanbaru juga menekankan bahwa penegakan Perda bukan hanya soal ketertiban umum, tetapi juga menyangkut wibawa pemerintah daerah dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha. DPRD menilai tidak boleh ada kondisi di mana satu usaha mudah ditertibkan, sementara usaha lain yang diduga melanggar justru dibiarkan beroperasi.
Robin menambahkan, apabila memang ditemukan pelanggaran perizinan sesuai kewenangan pemerintah kota maupun provinsi, Satpol PP seharusnya segera mengambil langkah terukur dan menyampaikan progres penanganan secara terbuka kepada publik.
“Kami tidak ingin ini hanya berhenti di rapat dan pernyataan. Harus ada tindakan nyata dan kepastian hukum,” tegasnya.
Komisi I DPRD Pekanbaru memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan penegakan Perda berjalan sebagaimana mestinya, tanpa intervensi kepentingan apa pun.***














