Banner Website
Politik

DPR Minta Pemerintah Tegas Atur WFA Jelang Lebaran 2026

69
×

DPR Minta Pemerintah Tegas Atur WFA Jelang Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
DPR Minta Pemerintah Tegas Atur WFA Jelang Lebaran 2026
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Foto : Dok/Andri)

Taktiknews.com, Jakarta – Isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan kebijakan Work From Anywhere (WFA) jelang Idulfitri 2026 menjadi perhatian serius di parlemen. Pemerintah sebelumnya mengimbau perusahaan swasta menerapkan WFA pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026 guna mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik sekaligus menjaga perputaran ekonomi nasional.

Namun, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya sinkron dengan aturan pembayaran THR yang saat ini masih mengacu pada skema H-7 sebelum Lebaran.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendorong agar pembayaran THR dimajukan menjadi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri. Ia menilai percepatan pencairan THR bukan sekadar soal waktu, melainkan strategi perlindungan pekerja sekaligus penguatan ekonomi.

Menurutnya, pembayaran lebih awal memberi ruang bagi pengawasan dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran oleh perusahaan. Belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, sengketa THR kerap muncul menjelang atau bahkan setelah Lebaran, saat pengawas ketenagakerjaan sudah memasuki masa libur.

“Jika masih dibayarkan H-7, waktunya sangat sempit untuk menindaklanjuti laporan. Apalagi bertepatan dengan masa libur panjang,” tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (25/2/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai revisi aturan perlu segera dilakukan. Saat ini, ketentuan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan batas maksimal pembayaran H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengubah aturan tersebut agar pembayaran dilakukan paling lambat H-14. Langkah ini dinilai memberi manfaat ganda: menjamin kepastian hak pekerja sekaligus mempercepat perputaran uang di masyarakat.

Selain itu, pembayaran lebih awal memungkinkan pekerja membeli kebutuhan pokok sebelum terjadi lonjakan harga menjelang Lebaran. Dengan demikian, dampak inflasi musiman bisa ditekan.

“THR sudah menjadi kewajiban rutin perusahaan dan telah dianggarkan setiap tahun. Tidak ada alasan untuk menunda sampai H-7,” ujarnya.

Di sisi lain, kebijakan imbauan WFA bagi sektor swasta juga menjadi sorotan. Edy mengingatkan, kebijakan tersebut perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di lapangan.

Ia menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) dalam skema libur bersama. Pada sektor swasta, libur bersama umumnya memotong jatah cuti tahunan, sementara ASN tidak mengalami pemotongan yang sama.

Menurutnya, jika pemerintah ingin mendorong perusahaan swasta menerapkan WFA tanpa memotong cuti, maka regulasinya harus tegas dan tidak sekadar berupa imbauan lisan pejabat.

Edy juga menilai penerapan WFA tidak bisa disamaratakan di semua sektor. Banyak industri yang proses produksinya tidak memungkinkan dilakukan secara jarak jauh.

Ia menekankan perlunya dialog antara pemerintah dan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia agar kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Lebih jauh, ia mengingatkan asumsi bahwa WFA akan mendorong konsumsi rumah tangga perlu dikaji secara realistis. Pasca-Lebaran, daya beli masyarakat umumnya menurun karena tingginya pengeluaran selama perayaan.

“Jangan sampai kebijakan dibuat dengan asumsi peningkatan konsumsi, padahal daya beli masyarakat sedang melemah,” katanya.

Isu utama dalam polemik ini adalah sinkronisasi kebijakan: antara percepatan pembayaran THR, kejelasan regulasi WFA, serta perlindungan hak pekerja tanpa mengganggu produktivitas industri.

Edy menegaskan, setiap kebijakan publik menjelang Lebaran harus dirancang secara matang, berbasis data, dan mempertimbangkan keadilan bagi seluruh pihak.

“Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang adil, terukur, dan benar-benar melindungi pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional,” pungkasnya.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *