Banner Website
Hukum & Kriminal

Curat Saat Korban ke Gereja, Polisi Tangkap Pelaku di Medan

40
×

Curat Saat Korban ke Gereja, Polisi Tangkap Pelaku di Medan

Sebarkan artikel ini
Curat Saat Korban ke Gereja, Polisi Tangkap Pelaku di Medan
Pelaku berinisial AN (47) berhasil diamankan jajaran Polsek Tapung saat bersembunyi di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin (5/1/2026)./Taktiknews/Ho-Polres Kampar

Taktiknews.com, Tapung – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Ironisnya, pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Pelaku berinisial AN (47) berhasil diamankan jajaran Polsek Tapung saat bersembunyi di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin (5/1/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak laporan diterima dari korban.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu pagi (23/11/2025), saat korban Alboin (59) meninggalkan rumah untuk beribadah ke gereja.

“Ketika korban pulang dari gereja, kondisi rumah sudah berantakan. Sejumlah barang berharga seperti emas, dua celengan, serta satu unit sepeda motor milik korban raib,” ungkap Kompol David, Selasa (6/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tapung.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Pelaku pencurian ternyata adalah saudara korban sendiri. Saat itu, korban dan pelaku diketahui berangkat ke gereja secara terpisah.

“Korban menggunakan mobil, sedangkan pelaku menggunakan sepeda motor. Namun setelah sampai di gereja, pelaku pulang lebih dulu dan memanfaatkan situasi untuk melakukan pencurian,” jelas Kapolsek.

Tak hanya menggasak barang berharga di dalam rumah, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut kemudian dijual di Pekanbaru sebelum pelaku melarikan diri ke Kota Medan.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Tapung bergerak cepat. Tim yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim Polsek Tapung, dengan dukungan personel Polsek Deli Tua, berhasil menangkap pelaku di sebuah kamar kos di kawasan Medan Johor.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol David.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *