Banner Website
Daerah

Agung Nugroho Tegaskan HGB STC Pekanbaru Tak Bisa Diperpanjang, Pemanfaatan Hanya Lewat Sewa

28
×

Agung Nugroho Tegaskan HGB STC Pekanbaru Tak Bisa Diperpanjang, Pemanfaatan Hanya Lewat Sewa

Sebarkan artikel ini
Agung HGB STC Pekanbaru Tak Bisa Diperpanjang
Polemik STC Pekanbaru kembali mencuat setelah Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. (TN/Y)

Taktiknews.com, Pekanbaru – Polemik STC Pekanbaru kembali mencuat setelah Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) 133 unit ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) tidak dapat diperpanjang karena telah berakhirnya masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).

Pernyataan itu disampaikan Agung menyusul tuntutan ratusan pedagang STC yang meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengembalikan hak HGB ruko mereka. Dari pantauan Taktiknews.com, Senin (3/8/2026), persoalan tersebut menjadi perhatian setelah para pedagang mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Agung menjelaskan, masa kerja sama BGS antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dan Pemko Pekanbaru telah berakhir pada Februari 2026. Dengan berakhirnya perjanjian tersebut, seluruh bangunan dan aset pertokoan resmi menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan,” kata Wako Agung, Senin (3/8/2026), kepada Taktiknews.com.

Ia menjelaskan, kawasan STC Ramayana dibangun menggunakan pola Bangun Guna Serah (BGS), yakni pemerintah memberikan hak kepada pihak pengelola untuk membangun dan memanfaatkan aset selama 25 tahun.

Setelah masa tersebut berakhir, kepemilikan bangunan otomatis beralih kepada pemerintah daerah. Karena itu, HGB atas bangunan tersebut tidak lagi dapat diperpanjang. Menurutnya, mekanisme yang masih dimungkinkan sesuai ketentuan adalah melalui kerja sama pemanfaatan atau skema sewa.

Terkait besaran nilai sewa yang menjadi sorotan pedagang, Agung menegaskan penetapannya bukan kewenangan wali kota maupun Pemko Pekanbaru.

Nilai sewa, kata dia, ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga independen, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif di bawah hasil penilaian tersebut.

“Perjanjian ini dibuat sekitar 25 tahun yang lalu, jauh sebelum saya menjabat sebagai Wali Kota. Tugas kami hari ini adalah menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya, tetap berpihak kepada masyarakat, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku,” terang Wako kepada Taktiknews.com.

Meski demikian, Agung memastikan Pemko Pekanbaru tetap membuka ruang apabila terdapat dasar hukum yang sah yang memungkinkan perpanjangan HGB.

“Kalau memang ada aturannya, tentu saya menjadi orang pertama yang ingin memperpanjangnya. Tetapi selama aturannya tidak memperbolehkan, saya tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan pedagang STC mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Senin (3/8/2026). Mereka membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar Pemko Pekanbaru mengembalikan hak HGB atas 133 unit ruko di kawasan Pasar Induk STC yang masa berlakunya berakhir pada 2026.***

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *