BeritaRiau

Tuai Sorotan, Kades Pagaran Tapah Diduga Kuasai Hasil Produksi Lahan Pelepasan HGU PTPN IV Regional III Sei Rokan Seluas 9,8 Hektare

28
×

Tuai Sorotan, Kades Pagaran Tapah Diduga Kuasai Hasil Produksi Lahan Pelepasan HGU PTPN IV Regional III Sei Rokan Seluas 9,8 Hektare

Sebarkan artikel ini
Tuai Sorotan, Kades Pagaran Tapah Diduga Kuasai Hasil Produksi Lahan Pelepasan HGU PTPN IV Regional III Sei Rokan Seluas 9,8 Hektare

Rokan Hulu, Taktiknews.com – Proses pelepasan status lahan milik PTPN IV Regional III Kebun Sei Rokan yang diserahkan kepada Desa Pagaran Tapah kini tengah menuai sorotan publik. Lahan seluas 9,8 hektare yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) diduga telah beralih pengelolaannya ke Kades Pagaran Tapah, Asmisar, yang disinyalir memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sejak penyerahan lahan oleh PTPN IV Regional III Kebun Sei Rokan sekitar enam tahun lalu, sejumlah aktivitas ekonomi diduga berlangsung tanpa melibatkan masyarakat desa. Berbagai usaha yang dikelola, mulai dari perkebunan sawit, peternakan sapi, tambak ikan, hingga galian batuan, diyakini seluruhnya mengalir ke rekening pribadi Kades Asmisar. Praktik ini semakin menguatkan dugaan bahwa lahan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa, justru menjadi sumber keuntungan pribadi.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim media pada Rabu (24/09/2025), terungkap beberapa fakta mengenai aktivitas yang berlangsung di atas lahan tersebut. Di antaranya, adanya permukiman yang diduga dibangun tanpa izin yang sah. Salah satu warga yang menyaksikan langsung mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah mengalami perubahan status kepemilikan menjadi milik pribadi Kades Asmisar.

“Saya punya salah satu salinan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar atas nama Kades Asmisar. Ini merupakan bukti yang diajukan melalui Kementerian ATR/BPN Rohul,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih lanjut, narasumber itu menjelaskan bahwa terdapat setidaknya tujuh buah SHM yang terdaftar atas nama keluarga Kades Pagaran Tapah. Proses pengajuan hak milik dilakukan pada tahun 2021, dengan melibatkan pengukuran dan penetapan batas lahan. Hal ini mengindikasikan bahwa lahan yang awalnya diserahkan untuk kepentingan desa, kini beralih menjadi aset pribadi.

Jika hasil produksi dari lahan tersebut dikelola dengan benar dan dimasukkan ke dalam kas desa atau PADes, masyarakat Desa Pagaran Tapah seharusnya bisa merasakan manfaatnya, terutama dalam hal peningkatan ekonomi dan pembangunan infrastruktur desa. Namun kenyataannya, dana yang dihasilkan dari usaha-usaha di lahan tersebut tampaknya hanya dinikmati oleh pihak tertentu.

Di saat bersamaan, Kades Asmisar mencoba memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ketika ditemui oleh media, ia mengaku sedang berada di luar kantor dan tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. Kades membantah adanya penyerahan lahan dari PTPN IV dan menyatakan bahwa informasi mengenai penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi adalah tidak benar. “Tidak ada lahan 9,8 hektare yang saya kuasai. Bahkan saya belum menemukan lahan yang dimaksud,” ungkapnya. Meski demikian, Asmisar kemudian menunjukkan bukti baru yang mengarah pada penyerahan lahan, meski jumlahnya lebih kecil, hanya sekitar 6 hektare.

Kepala Desa Pagaran Tapah ini tampaknya berusaha mengelak dari berbagai dugaan yang beredar. Namun, ketidakjelasan status kepemilikan dan pengelolaan lahan ini terus memicu pertanyaan publik, terutama terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pentingnya pengawasan terhadap penggunaan aset dan lahan yang dikelola oleh pihak desa untuk memastikan bahwa semua hasilnya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga desa dan bukan hanya segelintir orang saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *