Banner Website
Hukum & Kriminal

Sopir Truk Tabrak Lari di Kampar Ditangkap Kurang 24 Jam, Satu Korban Tewas

48
×

Sopir Truk Tabrak Lari di Kampar Ditangkap Kurang 24 Jam, Satu Korban Tewas

Sebarkan artikel ini
Sopir Truk Tabrak Lari di Kampar Ditangkap Kurang 24 Jam, Satu Korban Tewas
Sopir Truk Tabrak Lari di Kampar Ditangkap Kurang 24 Jam, Satu Korban Tewas. /TaktikNews/Ho-Polres Kampar

TaktikNews.com, Kampar – Kasus kecelakaan maut disertai aksi tabrak lari di Kabupaten Kampar akhirnya berhasil diungkap dengan cepat. Satuan Lalu Lintas Polres Kampar menangkap sopir truk yang diduga kuat terlibat dalam insiden tragis di Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku diketahui berinisial ED (35), warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat. Saat diamankan petugas, ED tidak melakukan perlawanan. Polisi turut menyita satu unit truk Fuso bernomor polisi BM 9553 AU yang diduga digunakan saat kejadian sebagai barang bukti utama.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, memastikan pelaku kini telah berada di Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

โ€œPelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam penanganan penyidik Satlantas Polres Kampar,โ€ ujar Kapolres kepada TaktikNews.com.

Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Wulan Afdhalia Ramadhani, menjelaskan bahwa sopir truk sempat melarikan diri usai kecelakaan. Namun berkat kerja cepat dan koordinasi personel di lapangan, keberadaan pelaku dan kendaraannya berhasil dilacak.

โ€œKami bergerak cepat sejak menerima laporan. Alhamdulillah, pelaku beserta truk yang dikemudikannya berhasil diamankan,โ€ jelas Wulan.

Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Selasa pagi (10/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Lintas Pekanbaruโ€“Bangkinang KM 34. Insiden melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 2978 ZAZ dan sebuah truk Fuso.

Korban dalam peristiwa ini adalah Nurbaini (56), seorang ibu rumah tangga asal Desa Tanjung Alai, Kecamatan Kampa. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat sebelum dievakuasi ke RSUD Bangkinang oleh petugas bersama warga.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula saat korban melaju dari arah Bangkinang menuju Pekanbaru dengan kecepatan sedang. Di lokasi kejadian, korban mencoba mendahului truk yang berada di depannya.

โ€œRuang jalan yang sempit membuat manuver korban tidak berhasil. Korban kehilangan keseimbangan, terjatuh, lalu masuk ke kolong truk dan terlindas ban belakang,โ€ ungkap Wulan.

Ironisnya, setelah insiden tersebut, sopir truk tidak menghentikan kendaraan untuk memberikan pertolongan. Pelaku justru melanjutkan perjalanan dan meninggalkan korban di tengah jalan dalam kondisi tidak bernyawa, sehingga memperberat unsur pelanggaran hukum yang dilakukan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kecelakaan lalu lintas, terutama yang disertai tindakan melarikan diri.

โ€œKami mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, dan bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,โ€ tutup Wulan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *