TAKTIKNEWS.COM – Polytron Fox-350 dipasarkan dengan harga Rp16,3 juta melalui skema Battery as a Service (BaaS). Harga tersebut berlaku On The Road (OTR) untuk wilayah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Cilacap, Purbalingga, Kebumen, dan Wonosobo. Berdasarkan pantauan Taktiknews.com, Kamis (23/7/2026), motor listrik ini sudah dapat dipesan secara daring melalui situs resmi Polytron dengan prosedur pembelian dan administrasi yang telah ditetapkan.
Konsumen yang ingin membeli Polytron Fox-350 wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai wilayah layanan yang dipilih saat melakukan transaksi. Ketentuan tersebut diterapkan agar proses registrasi kendaraan dan penerbitan dokumen resmi dapat berjalan sesuai ketentuan administrasi di masing-masing daerah.
Apabila alamat tujuan pengiriman berbeda dengan alamat yang tercantum pada KTP, pembeli harus melampirkan surat domisili sebagai dokumen pendukung. Alternatif lainnya, pengiriman unit dapat dilakukan ke alamat yang sama dengan yang tertera pada identitas pemilik.
Kepada Taktiknews.com, Kamis (23/7/2026), informasi yang tercantum pada mekanisme pembelian resmi Polytron menjelaskan bahwa pesanan yang telah menyelesaikan proses checkout tidak dapat dibatalkan maupun diubah, termasuk permintaan pergantian warna kendaraan.
Jika warna atau tipe unit yang dipilih sedang tidak tersedia, dealer resmi akan menghubungi konsumen untuk menawarkan pilihan unit lain yang masih tersedia sehingga proses transaksi tetap dapat dilanjutkan.
Sistem pembayaran Polytron Fox-350 mengikuti mekanisme yang berlaku di Polytron.co.id. Baik pembeli yang melakukan pembayaran penuh maupun hanya membayar booking fee akan memperoleh konfirmasi lanjutan dari dealer resmi.
Dealer selanjutnya akan menghubungi konsumen untuk mengatur jadwal pengiriman kendaraan sekaligus melengkapi dokumen yang diperlukan dalam proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Estimasi pengiriman unit kepada konsumen mencapai sekitar 30 hari kerja setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Penerbitan STNK dan BPKB sepenuhnya menjadi tanggung jawab dealer resmi Polytron. Sementara itu, waktu penyelesaian dokumen dapat berubah mengikuti kebijakan Kantor Samsat di masing-masing daerah. Pelat nomor kendaraan akan diserahkan bersamaan dengan STNK setelah proses registrasi selesai.
Calon pembeli juga perlu memperhatikan kemungkinan adanya penyesuaian biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penyesuaian tersebut dapat terjadi akibat penerapan pajak progresif maupun perubahan kebijakan pajak daerah yang berlaku di wilayah masing-masing. Seluruh biaya tambahan akan diinformasikan dealer sebelum proses administrasi diselesaikan.
Polytron menyatakan bahwa Polytron Fox-350 diperuntukkan bagi kebutuhan penggunaan pribadi maupun operasional dinas sesuai ketentuan yang berlaku.***














