HukumKriminal

Polsek Ujung Batu Gerebek Kontrakan, Tiga Pria Diciduk Bersama Sabu

78
×

Polsek Ujung Batu Gerebek Kontrakan, Tiga Pria Diciduk Bersama Sabu

Sebarkan artikel ini
Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu. Rabu (16/4/2025)./ Mv

Ujung Batu, Taktiknews.com – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu. Rabu (16/4/2025) siang, tim Reskrim berhasil mengungkap praktik peredaran sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Matoa, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang masuk langsung ke Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat, SE, pada Minggu (13/4/2025). Warga mengeluhkan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan dua pintu yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. Merespons cepat informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Panit 1 Reskrim, IPDA Sarlose Mesra, SH, untuk melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut memang menjadi sarang peredaran sabu. Pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIB, tim Reskrim melakukan penggerebekan. Tiga pria yang berada di dalam kontrakan tak sempat melarikan diri dan langsung diamankan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan empat paket kecil sabu dalam plastik klip bening, satu timbangan digital, enam klip plastik kosong, satu unit ponsel merek OPPO warna hitam, dan uang tunai Rp200.000. Salah satu tersangka, Robby Andrianto Suranta, mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama Riko, yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah:
– RAS (28), warga Perumahan Pecandang, Kecamatan Pagaran Tapah
– HE (38), warga PTPN V Afd 3 Sei Rokan, Kecamatan Pagaran Tapah
– WSA (35), warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu

Tes urine menunjukkan ketiganya positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine. Berat kotor barang bukti yang disita mencapai 0,94 gram.

Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat, menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat timnya. “Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Ujung Batu. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melapor. Kolaborasi seperti inilah yang kami harapkan terus terjalin,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara dengan masa tahanan yang tidak ringan.

Kapolsek juga mengingatkan generasi muda untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. “Narkoba bukan hanya merusak masa depan pribadi, tapi juga menggerogoti sendi kehidupan masyarakat. Kita harus melawannya bersama-sama,” tegas AKP Robby.

Dengan komitmen tinggi, Polsek Ujung Batu menyatakan siap terus menyisir dan membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi penerus bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *