Taktiknews.com, Pekanbaru – Aksi pembalakan liar di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan kembali terungkap. Hutan lindung yang seharusnya menjadi habitat satwa dilindungi justru dijarah secara sistematis. Kali ini, aparat kepolisian berhasil menggagalkan pengangkutan kayu olahan ilegal yang diduga kuat berasal dari kawasan tersebut.
Tim Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan dua sopir truk dan dua unit Mitsubishi Canter bermuatan kayu ilegal dalam operasi dini hari, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan kayu diangkut tanpa dokumen resmi dan berasal dari kawasan hutan konservasi yang dilindungi undang-undang.
“Kayu olahan itu tidak dilengkapi SKSHH. Dari pengakuan sopir, kayu berasal dari Suaka Margasatwa Kerumutan, wilayah Desa Kapau, Kecamatan Kerumutan,” tegas Ade, Minggu (1/2/2026) pagi kepada Taktiknews.com.
Kasus ini memperlihatkan bahwa perusakan hutan konservasi masih terus berlangsung, bahkan dilakukan secara terang-terangan dengan jalur distribusi yang sudah tertata. Dua sopir berinisial JP (33) dan MM (23) mengaku hanya sebagai pengangkut. Kayu tersebut, menurut mereka, merupakan pesanan seorang pria berinisial M alias Nok, untuk dikirim ke gudang di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu dari kawasan hutan. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penindakan di lapangan.
“Ini membuktikan bahwa kejahatan kehutanan masih menjadi ancaman serius, khususnya bagi kawasan konservasi seperti SM Kerumutan,” ujar Ade.
Saat ini, kedua sopir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Penyidik tidak berhenti pada sopir semata, tetapi tengah memburu pemilik kayu, pemodal, serta jaringan penampung yang diduga menjadi aktor utama di balik pembalakan liar tersebut.
Polda Riau menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kelestarian hutan dan menyelamatkan kawasan konservasi dari kehancuran akibat eksploitasi ilegal.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.***













