Banner Website
Hukum & Kriminal

Narkoba Menyusup ke Desa, Transaksi Sabu Terbongkar di Siambul Inhu

55
×

Narkoba Menyusup ke Desa, Transaksi Sabu Terbongkar di Siambul Inhu

Sebarkan artikel ini
Narkoba Menyusup ke Desa, Transaksi Sabu Terbongkar di Siambul Inhu
Seorang pria berinisial MS alias Sanggam dimankan Selasa malam (3/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. /Taktiknews/Ho-Polres Inhu

Taktiknews.com, Inhu – Ancaman narkotika kini tak lagi hanya menghantui kawasan perkotaan. Desa-desa di Kabupaten Indragiri Hulu mulai menjadi sasaran peredaran sabu, memicu keresahan warga dan kekhawatiran akan rusaknya generasi muda di tingkat akar rumput.

Kondisi ini terungkap setelah aparat Polsek Batang Gansal membongkar praktik penyalahgunaan narkotika di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal. Seorang pria berinisial MS alias Sanggam diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,32 gram bruto, yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencium aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga menilai, peredaran narkoba di desa merupakan ancaman serius yang tak bisa lagi dibiarkan.

“Informasi warga menyebutkan adanya transaksi sabu yang dilakukan secara berulang di wilayah Desa Siambul,” ungkap Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mewakili Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Batang Gansal melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya bergerak pada Selasa malam (3/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Seorang pria yang ciri-cirinya sesuai informasi warga dihentikan saat melintas di jalan desa.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat setempat, petugas menemukan bungkus rokok yang sempat dibuang pelaku. Di dalamnya, tersimpan dua paket plastik klip berisi sabu, disamarkan dengan timah rokok berwarna ungu.

“Tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian,” jelas Misran kepada Taktiknews.com, Rabu (4/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, MS diketahui berperan sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna. Tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung Methamphetamine. Polisi turut menyita sejumlah barang pendukung, termasuk telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkoba.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jaringan narkotika mulai menjadikan desa sebagai target baru, memanfaatkan lemahnya pengawasan dan kedekatan sosial antarwarga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat. Saat ini, proses penyidikan terus berjalan untuk menelusuri jaringan di atasnya.

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke pelosok desa, serta mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Tanpa peran masyarakat, narkoba akan sulit diberantas. Desa harus menjadi benteng pertama melawan peredaran barang haram ini,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *